PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyita aset milik tersangka kasus korupsi RSUD Pasaman Barat, AA senilai Rp 3 miliar, Jumat (15/9/2023).
Aset Direktur PT MAM, pemenang proyek RSUD, yang disita terdiri dari 3 bidang tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kita kembali menyita aset milik AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi RSUD Pasaman Barat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kajari Pasaman Barat, M Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Nama dan Dokumennya Dipakai Susanto Dokter Gadungan, Anggi: Semua Data Saya Dicatut
Yusuf menyebutkan, penyitaan aset itu berdasarkan surat perintah Kejari Pasbar dan izin dari PN Bekasi.
Sebelumnya, aset milik AA yang juga residivis kasus suap Wali Kota Bekasi yang ditangkap KPK telah disita Kejari Pasbar.
Aset yang disita berupa 8 rumah kontrakan senilai Rp 4,5 miliar dan 2 unit rumah toko senilai Rp 2 miliar di Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 2 September 2023.
Baca juga: Meteor Jatuh di Langit Bandung, BRIN: Bukan Sampah Antariksa
Menurut Yusuf, penyitaan dilakukan dalam upaya menyelamatkan keuangan negara yang dirugikan dari proyek tersebut.
Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Tujuh orang tersebut adalah 4 orng Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang manajemen konstruksi dan satu PPK.
Hakim juga memutus ada kerugian negara sekitar Rp 7,3 miliar. Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, di mana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 pengusaha dari Manado.
Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hasilnya, hakim memutuskan 3 eks direktur bebas dan 5 pengusaha Manado divonis 1 tahun penjara.
Atas dua putusan hakim PN Tipikor itu, Kejari Pasbar melakukan upaya banding dan kasasi.
Selanjutnya, Kejari Pasbar juga menetapkan 2 tersangka baru yaitu Direktur PT MAM, AA, dan PPTK proyek itu, AJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.