PADANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyita aset milik tersangka korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, AA.
Aset yang disita berupa rumah kontrakan 8 unit senilai Rp 4,5 miliar dan 2 unit rumah toko senilai Rp 2 miliar di Bekasi, Jawa Barat.
"Penyitaan kita lakukan kemarin, Sabtu (2/9/2023), berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar dan ditetapkan izin oleh Kepala PN Bekasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Minggu (3/9/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Kejari Tambah 2 Tersangka Baru
Yusuf menyebut, AA yang merupakan direktur PT MAM Energindo yang memenangi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD sejak Juli 2023. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Padang.
AA merupakan residivis kasus suap Wali Kota Bekasi yang ditangkap KPK dan telah dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat Divonis 1 Tahun Penjara
Menurut Yusuf, penyitaan dilakukan dalam upaya menyelamatkan keuangan negara yang dirugikan dari proyek tersebut.
Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.
Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605.
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Tujuh orang tersebut adalah 4 orang Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang manajemen konstruksi dan satu PPK.
Hakim juga memutus ada kerugian negara sekitar Rp 7,3 miliar.
Lalu, tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi. Tiga dari unsur mantan direktur dan lima pengusaha dari Manado.
Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hasilnya, hakim memutuskan 3 eks direktur bebas dan lima pengusaha Manado divonis 1 tahun penjara.
Atas dua putusan hakim PN Tipikor itu, Kejari Pasaman Barat melakukan upaya banding dan kasasi.
Selanjutnya, Kejari Pasaman Barat juga menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur PT MAM, AA, dan PPTK proyek itu, AJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.