Anggaran untuk belanja BBM itu saat pemeriksaan berlangsung juga disebut sudah dalam keadaan habis, padahal masih ada utang yang belum dibayarkan.
Kedua tersangka saat ini sudah menjalani penahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep.
Rizal menyebutkan, keduanya belum ada yang mengembalikan kerugian negara.
Baca juga: Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat
Mereka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 serta Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kedua terangka terancam hukuman seumur hidup, namun sampai saat ini status kedua tersangka masih ASN dan belum dilakukan pemberhentian atau dicopot dari jabatan mereka saat ini," sebut Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.