KOMPAS.com-Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2019/ 2021.
Mereka adalah ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).
"Ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar dan penyidik dalam proses penyelidikan telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp 3,4 miliar," kata Pelaksana harian Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi AKBP Slamet Widodo di Jambi, Jumat (15/9/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat
Ia mengatakan masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp 499,75 juta.
Penyidik disebut akan tetap berupaya untuk memulihkan sisa kerugian.
Kasus ini bermula pada 2018, ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut. Pada 3 Desember 2019 sampai dengan 31 Januari 2020 dilakukan proses tender.
Dalam proses tender itu ditetapkan PT Way Berhak Perkasa sebagai pemenang.
Lalu pada 21 Februari 2020, dilakukan penandatanganan kontrak antara ST selaku GM Pelindo Jambi dengan YL selaku Dirut PT Way Berhak Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 12 miliar dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.
Baca juga: Korupsi APBDes Rp 211 Juta, Kades dan Bendahara di Trenggalek Ditahan
Pada 11 Agustus 2020, YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain.
Pada 11 Juni 2021, dilakukan pemutusan kontrak oleh PT Pelindo II (Persero) cabang pelabuhan Jambi dengan progres fisik sebesar 91,946 persen dan Pelindo II membayar kepada pemenang tender sebesar Rp10 miliar.