Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat

Kompas.com - 14/09/2023, 21:38 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, Selviana Wanma (SW), sebagai tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010.

"Yang bersangkutan kami mendapat informasi bahwa akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Sorong menggunakan pesawat komersial. Atas laporan tersebut, setelah dicek namanya ada di manifes dan sekitar pukul 06.10 WIT, yang bersangkutan berhasil digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Sorong," kata Kepala Kejari Sorong, Muhammad Rizal saat memberikan keterangan pers, Kamis (14/9/2023) malam.

Rizal mengatakan, SW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi dan alat bukti sekaligus atas pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor.

"Terhitung hari ini tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Sorong," ujar Rizal.

Baca juga: 10 UNESCO Global Geopark di Indonesia, dari Batur hingga Raja Ampat

Rizal membantah penetapan tersangka itu bermuatan politik. Ia bahkan dengan tegas menyampaikan akan membuktikan kasus dugaan korupsi itu.

SW sebelumnya pernah menang dalam praperadilan atas kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Raja Ampat.

Baca juga: Kisah Imam, Selamat dari Kapal Terbakar di Raja Ampat, Makan Mi Instan Mentah demi Bertahan Hidup

"Memang betul menang praperadilan tetapi kami tetap menertibkan sprindik baru sebagai bentuk penghormatan kami terhadap putusan praperadilan tersebut. Tetapi tentunya tidak semua apa yang menjadi diktum putusan praperadilan itu kami tidak sependapat karena ada hal-hal yang dianggap bahwa putusan itu telah menyimpan keluar dari luar lingkup kewenangan dari hakim," katanya.

SW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran Rp 6 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Yakni William Mayor selaku PPTK dan Paulus P. Tambing selaku PPK sekaligus Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat serta Besar Cahyono selaku Direktur PT Fourking Mandiri yang sudah menjalani hukuman 3 sampai 4 tahun.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SW keluar dari kantor kejaksaan mengenakan rompi warna merah muda dan tangannya dalam kondisi diborgol.

"Seperti teman-teman saksikan, hari ini saya dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong. Saya merasa tidak pernah mendapatkan surat pemanggilan pertama, kedua dan ketiga. Saya kooperatif dan saya mengajukan praperadilan saya menang dan hari ini saya harus menghadapi ini," ujar SW sebelum naik ke mobil tahanan.

SW mengaku membangun Raja Ampat Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) dengan hati-hati.

"Kalau kami tidak ada lampu, hari ini dengan tangan saya terborgol saya tidak merasa sedih apa pun saya berbuat sesuatu yang hari ini dinikmati oleh masyarakat Raja Ampat," tuturnya.

"Saya meminta awak media mengawal proses hukum yang saya alami, saya perempuan Papua, perempuan Indonesia yang membangun Tanah Air, khusunya Raja Ampat," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com