ACEH BARAT, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Barat menetapkan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat berinisial DA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Tim penyidik Kejati Aceh telah menetapkan DA sebagai tersangka pada 6 September 2023 lalu,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9).
Penetapan tersangka itu, kata Ali, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti berupa dokumen terkait bantuan program PSR pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Firli Ungkap 1.462 Kasus Korupsi di Daerah, Mayoritas Gratifikasi dan Suap
“Ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahap 8, 9, dan 10 tahun 2020 yang dilakukan oleh DA selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2020 sampai dengan sekarang,” ujarnya.
Ali menjelaskan, pada tahun 2020 Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan PSR dengan total anggaran sekitar Rp 29.290.800.000 (Rp 29 miliar) kepada BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
“Kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit,” sebutnya.
Selain itu, kata Ali, juga terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.
“Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country),” tuturnya.
Baca juga: Korupsi Tol MBZ, Pengaturan Tender dan Pengurangan Spesifikasi yang Rugikan Negara Rp 1,5 T
Dalam kasus ini penyidik menemukan ketidaksesuaian dengan Permentan No. 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang pererubahan kedua atas Permentan No. 7 tahun 2019, Kepdirjenbun No. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepdirjenbun No. 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020
Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.