Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 952 Juta, Mantan Ketua Baznas Pasaman Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/09/2023, 12:32 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Diduga korupsi Rp 952 juta, mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, SYF (50) ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.

SYF merupakan Ketua Baznas Pasaman periode 2016-2020 dan diduga merugikan keuangan negara Rp 952 juta berdasarkan penghitungan dari BPKP Sumbar.

"Sudah kita tetapkan pada 7 September 2023 lalu dan langsung kita lakukan penahanan," kata Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Temukan Calon Tersangka Kasus Korupsi Pajak Lampu Jalan

Fitri Zulfahmi menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memenuhi dua alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti dan ditambah penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumbar.

Menurut Fitri Zulfahmi, tersangka diduga menggunakan dana umat setempat tidak sesuai dengan tujuan maupun peruntukkannya, secara terus menerus baik secara tunai maupun transfer rekening pribadi.

SYF (50) diduga gunakan uang untuk kepentingan pribadi dan memberi bantuan ke teman-teman dekatnya tanpa prosedur dan bukan kepada pihak yang berhak menerimanya.

"Kerugian negara sekitar Rp 952 juta itu diduga berasal dari pinjaman pribadi SYF yang tidak dikembalikan. Lalu juga ada pemberian bantuan kepada teman-temannya tanpa prosedur dan bukan orang uang berhak menerima," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (11/9/2023).

Fitri Zulfahmi menyebutkan, kasus berawal dari adanya laporan masyarakat pada 2022 lalu.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian pada akhir 2022 lalu status penyelidikan dinaikan jadi penyidikan.

"Ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kita selidiki. Setelah cukup bukti kita naikkan jadi penyidikan dan akhirnya kita tetapkan tersangkanya," jelas Fitri Zulfahmi.

Menurut Fitri Zulfahmi, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Kemungkinan adanya tersangka baru pasti ada. Kita lihat saja nanti," kata Fitri Zulfahmi.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Bikin Kontainer Sampah Tak Sesuai SNI, PNS dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi

Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalankan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

"Sebelum ditahan kita terlebih dahulu memeriksa kesehatan tersangka dan dinyatakan sehat," jelas Fitri Zulfahmi.

Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman untuk melaksanakan masa tahanan selama 20 hari kedepannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Regional
Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Regional
Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Regional
Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Regional
Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Regional
Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Banjir Lahar Gunung Marapi di Agam, 12 Warga Tewas

Banjir Lahar Gunung Marapi di Agam, 12 Warga Tewas

Regional
Banjir Bandang Landa Tanah Datar, 1 Korban Tewas dan 1 Hilang

Banjir Bandang Landa Tanah Datar, 1 Korban Tewas dan 1 Hilang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com