MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Hendrawan mengatakan, untuk saat ini pihaknya bakal melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli kontruksi bangunan.
"Iya (Penyidik) sudah mengirimkan surat ke ahli konstruksi," ungkap Hendrawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/9/2023).
Menurut Hendrawan, ahli kontruksi penting dilibatkan pihaknya guna menilai apakah bangunan berlantai delapan itu sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan atau tidak.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UIN Alauddin Makassar, Polisi Periksa 6 Saksi
Kajian ahli kontruksi juga nantinya akan dijadikan pertimbangan oleh penyidik guna menentukan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung pascasarjana tersebut.
Menurutnya, jika nantinya keterangan saksi ahli telah keluar, pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke Badan Pemeriksaan Keunguan (BPK) untuk ditindaklanjuti berapa kerugian negara yang ditimbulkan.
"Jika ada temuan kita teruskan ke BPK," terangnya.
Untuk diketahui, polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Alauddin Makassar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Iman Budi Santoso mengatakan, tahap pembangunan di gedung pasca sarjana UIN Alauddin Makassar sudah rampung di tahun anggaran 2022 lalu. Kata dia, kasus dugaan korupsi tidak ditemukan oleh BPK maupun inspektorat.
"Anggaran tahun 2022 sudah selesai berdasarkan kontrak pekerjaan. Sudah di audit BPK dan inspektorat tidak ada masalah. Kesimpulannya saja kalau sudah di periksa BPK dan inspektorat tidak ada masalah," ucapnya dikonfirmasi terpisah oleh Kompas.com, Senin sore.
Iman juga tidak menampik adanya temuan anggaran yang membengkak. Namun, dana itu sudah dikembalikan.
"Memang sudah ada temuan dan sudah dilakukan pengembalian. Pengembalian karena ada beberapa pekerjaan yang di-cut BPK karena vendor belum mampu menyediakan materialnya. Seperti kabel dari PLN sebesar kurang lebih Rp 450 juta, dan material lainnya yg dikawatirkan hilang. Selebihnya denda dan kekurangan volume pekerjaan," tandasnya.
Baca juga: Polisi Endus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UIN Alauddin Makassar
Sebelumnya, Polda Sulsel mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Untuk diketahui bangunan gedung pascasarjana tersebut terletak di kampus II UIN, Jalan HM Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, saat ini pihaknya masih tengah melakukan penyelidikan.
"Sementara berjalan proses penyelidikan," kata Helmi saat dikonfirmasi awak media di gedung Ditreskrimsus Polda Sulsel, pada Rabu (9/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.