LAMPUNG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bansar Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan tiga tersangka itu masing-masing berinisial IS (PNS pejabat pembuat komitmen/PPK), serta WD dan EW (swasta).
Dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah ini terjadi dua kali di tahun yang berbeda dan dengan kontraktor yang berbeda pula.
"Ini terjadi pada tahun 2018 dan 2020. Total kerugian negara mencapai Rp 400 juta," kata Helmi saat dihubungi, Sabtu (9/9/2023) pagi.
Dua pihak swasta yang menjadi tersangka yakni WD adalah penyedia di tahun 2018. Sedangkan EW di tahun 2020.
Helmi memaparkan modus korupsi tersebut mengurangi bahan baku pembuatan kontainer sehingga tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).
"Sehingga terjadi selisih berat pada kontainer yang terpasang dan tebal tidak sesuai kontrak," kata Helmi.
Dengan berkurangnya spek pembuatan kontainer sampah ini, dari hasil penghitungan BPKP Lampung tersapa kerugian negara mencapai Rp 400 juta.
Rinciannya, tahun 2018 sebesar Rp 230 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 169,9 juta.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Timur Jadi Saksi Sidang Korupsi Tambang Pasir Besi
Helmi menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU pemberantasan tipikor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.