Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Jembatan di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka, 1 Ditahan

Kompas.com - 08/09/2023, 05:57 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok pada Dinas PUPR Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Kamis (7/9/2023).

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyampaikan, kedua orang tersebut yakni BS selaku mantan Direktur PT BRJ dan HMF Direktur PT BRJ.

PT. BRJ merupakan perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan Sungai Enok pada 2012.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Bantuan Rp 378 Juta, 2 Pengurus Desa Adat di Buleleng Jadi Tersangka

"Satu orang tersangka atas nama BS dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru," ucap Bambang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis.

Sedangkan tersangka HMF mangkir dari pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Bambang mengatakan, BS dan HMF sejatinya hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut.

Baca juga: Warga Demo di Kantor Kejati Papua Barat, Tuntut DPO Kasus Korupsi di Wondama Ditangkap

Namun yang hadir hanya BS. Sedangkan HMF tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dari hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka BS langsung dijebloskan ke penjara.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya dugaan tipikor pembangunan jembatan Sungai Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2012. Selanjutnya, penyidik menetapkan BS dan HMF sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," tutur Bambang.

"Tersangka BS langsung ditahan. Sementara tersangka HMF telah dipanggil oleh penyidik, namun tidak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan," sambungnya.

Bambang mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka, yakni setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil 17 Mei 2012, MHF dan BS melengkapi persyaratan lelang atau tender.

Selanjutnya, BS dan HMF membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, BS dan HMF membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat.

Setelah PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang tender, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan.

"Setelah itu, tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau adendum I dan II senilai Rp 14.826.029.360 pada 17 Juli sampai 31 Desember 2012, BA (Berita Acara) negosiasi dan BA penyerahan lapangan," kata Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com