Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 952 Juta, Mantan Ketua Baznas Pasaman Jadi Tersangka

SYF merupakan Ketua Baznas Pasaman periode 2016-2020 dan diduga merugikan keuangan negara Rp 952 juta berdasarkan penghitungan dari BPKP Sumbar.

"Sudah kita tetapkan pada 7 September 2023 lalu dan langsung kita lakukan penahanan," kata Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Fitri Zulfahmi menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memenuhi dua alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti dan ditambah penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumbar.

Menurut Fitri Zulfahmi, tersangka diduga menggunakan dana umat setempat tidak sesuai dengan tujuan maupun peruntukkannya, secara terus menerus baik secara tunai maupun transfer rekening pribadi.

SYF (50) diduga gunakan uang untuk kepentingan pribadi dan memberi bantuan ke teman-teman dekatnya tanpa prosedur dan bukan kepada pihak yang berhak menerimanya.

"Kerugian negara sekitar Rp 952 juta itu diduga berasal dari pinjaman pribadi SYF yang tidak dikembalikan. Lalu juga ada pemberian bantuan kepada teman-temannya tanpa prosedur dan bukan orang uang berhak menerima," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (11/9/2023).

Fitri Zulfahmi menyebutkan, kasus berawal dari adanya laporan masyarakat pada 2022 lalu.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian pada akhir 2022 lalu status penyelidikan dinaikan jadi penyidikan.

"Ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kita selidiki. Setelah cukup bukti kita naikkan jadi penyidikan dan akhirnya kita tetapkan tersangkanya," jelas Fitri Zulfahmi.

Menurut Fitri Zulfahmi, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Kemungkinan adanya tersangka baru pasti ada. Kita lihat saja nanti," kata Fitri Zulfahmi.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalankan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

"Sebelum ditahan kita terlebih dahulu memeriksa kesehatan tersangka dan dinyatakan sehat," jelas Fitri Zulfahmi.

Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman untuk melaksanakan masa tahanan selama 20 hari kedepannya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/12/123246878/diduga-korupsi-rp-952-juta-mantan-ketua-baznas-pasaman-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke