Salin Artikel

2 PNS Pemkab Lingga Jadi Tersangka Korupsi Belanja BBM Rp 3,1 Miliar

Kedua orang itu adalah Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga berinisial AWB dan seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial H. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison mengatakan, kedua orang itu diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3,1 miliar.

"Adapun rinciannya dari APBD Murni sebesar Rp 900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp 2.201.785.000," kata Rizal saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).

Kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi ini mencapai Rp 2,06 miliar.

Diungkapkan Rizal, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka terungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat pada Mei 2023.

Pelapor tersebut merasa dirugikan oleh AWB yang meminjam uang Rp 750 juta kepadanya.

Pada Oktober 2022, AWB memerintahkan H untuk mencari dana dengan cara kerja sama dengan pihak yang dapat membantu keperluan mereka sehingga didapatkan PT Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam.

"Modusnya kerja sama pembelian BBM untuk kegiatan belanja tersebut, sehingga hanya bermodalkan rekening milik PT Mitra Selayang Indonesia. Kegiatan belanja BBM dibuatkan bukti palsu lalu dari uangnya ditransfer ke pihak PT Mitra Selayang Indonesia dan diambil lagi untuk KPA (AWB) melalui PPTK (H) dan menjadi keuntungan PT Mitra Selayang Indonesia sebesar 10 persen dari nilai yang diperoleh," terang Rizal.

Rizal menuturkan, dalam serangkaian pemeriksaan untuk kasus ini ditemukan pula serangkaian transaksi fiktif yang melibatkan kedua tersangka. 


Anggaran untuk belanja BBM itu saat pemeriksaan berlangsung juga disebut sudah dalam keadaan habis, padahal masih ada utang yang belum dibayarkan. 

Kedua tersangka saat ini sudah menjalani penahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep.

Rizal menyebutkan, keduanya belum ada yang mengembalikan kerugian negara.

Mereka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 serta Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kedua terangka terancam hukuman seumur hidup, namun sampai saat ini status kedua tersangka masih ASN dan belum dilakukan pemberhentian atau dicopot dari jabatan mereka saat ini," sebut Rizal.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/15/162351678/2-pns-pemkab-lingga-jadi-tersangka-korupsi-belanja-bbm-rp-31-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke