“Saya menyampaikan kepada kita semua bahwa pemerintah provinsi dan BP Batam hanya meneruskan perintah pusat ke daerah. Kami diberikan tugas agar realisasi investasi bisa terselesaikan. Pengembangannya akan dilanjutkan dengan rencana relokasi untuk saudara kita di Pulau Rempang. Rencana ini sudah disepakati pula mulai dari pusat ke daerah. Mudah-mudahan masyarakat bisa menerima dengan baik,” ujar Rudi.
Sosialisasi ke warga Rempang
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait memastikan sosialisasi ke masyarakat terkait rencana pengembangan Rempang akan terus berlangsung.
Selain itu, pendataan terhadap masyarakat terdampak pengembangan yang akan direlokasi pun terus dilakukan.
“Ada 10 regu verifikasi yang melakukan sosialisasi secara door to door ke warga di Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate. Kabar baik yang diterima, warga mulai membuka diri secara perlahan,” terang Ariastuty.
Dengan bantuan tim keamanan gabungan dan masyarakat setempat, Ariastuty berharap sosialisasi tersebut bisa berjalan maksimal.
Mengingat BP Batam telah membuka ruang kepada masyarakat untuk berdialog apabila ada pertanyaan dan aspirasi yang mesti disampaikan kepada tim di lapangan.
“Sekitar 200 ratus warga berhasil ditemui dalam sosialisasi dan verifikasi door to door tersebut. Setidaknya, sudah ada 70 persen yang setuju untuk direlokasi,” tegas Ariastuty.
Ariastuty juga menerangkan bahwa pemasangan patok untuk tata batas hutan sebagai kawasan Rempang Eco City pun telah selesai dilakukan.
“Sebagaimana yang selalu disampaikan, Kepala BP Batam bersama tim sudah menyiapkan solusi terbaik. Untuk masyarakat, perlu disampaikan kembali bahwa pendataan akan berlangsung sampai 20 September nanti,” beber Ariastuty.
BP Batam telah menyiapkan hunian sementara untuk masyarakat Rempang yang terdampak Rempang Eco City.
Untuk hunian sementara yang telah disiapkan itu, di antaranya Rusun BP Batam; Rusun Pemkot Batam; Rusun Jamsostek; serta ruko dan rumah.
Setiap orang dalam satu keluarga akan mendapatkan biaya hidup yang sebelumnya sebesar Rp 1.034.636 per orang, dinaikkan menjadi Rp 1.200.000 per orang dalam satu KK.
Biaya hidup per orang tersebut termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya.
Selain biaya hidup, masyarakat juga akan mendapatkan biaya sewa sebesar Rp 1.200.000 per bulan. Di mana, nilai tersebut naik dari nilai sebelumnya sebesar Rp 1.000.000.