Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Mobil Istri Gubernur NTB Tabrak Sepeda Motor Korban dari Belakang, Sopir Disebut Lalai

Kompas.com - 12/09/2023, 12:10 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Tengah mengungkap penyebab tabrakan maut yang melibatkan mobil istri Gubernur Nusa Tenggara Barat, Sri Yulianti.

Dalam tabrakan tersebut satu balita bernama Minara (3) meninggal dunia dan dua orang mengalami luka-luka.

Baca juga: Sopir yang Kemudikan Mobil Istri Gubernur NTB Ditetapkan Tersangka

Ditabrak dari belakang

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman menjelaskan pemicu terjadinya  kecelakaan diduga karena kelalaian sopir Zainal Abidin saat mengemudi.

Mobil yang dikendarai oleh ZA menabrak sepeda motor yang ditumpangi tiga korban dari arah belakang.

"Penyebabnya kelalaian mengemudi dalam mengendara. Mengakibatkan belakang dari roda dua (korban) ditabrak oleh roda empat (ditumpangi istri gubernur NTB)," kata Rachman, Selasa (12/2/2023).

Baca juga: Janji Polisi soal Kecelakaan Maut yang Libatkan Mobil Istri Gubernur NTB

Polisi menduga ZA kurang berkonsentrasi. Namun dia dipastikan tidak di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

"Kalau indikasi pengaruh obat-obatan atau alkohol tidak ada sejauh ini. Kami bisa menganalisis adanya kurang konsetrasi dari pada pengemudi roda empat (Zainal Abidin)," kata Rachman.

Sedangkan untuk kecepatan mobil yang dikendarai tersangka, diperkirakan sekitar 80 sampai 90 kilometer per jam.

Sopir tersangka

Polisi menetapkan Zainal Abidin, sopir yang mengemudikan mobil istri gubernur NTB sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut.

Zainal ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada, Selasa (12/9/2013)

"Hasi gelar perkara sendiri dari tahap lidik sudah naik menjadi tahap sidik. Sudah kita tetapkan tersangka ZA (Zainal Abidin) sebagai tersangka kasus kecelakaan ini," kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Polisi Segera Gelar Perkara Kecelakaan Maut yang Melibatkan Mobil Istri Gubernur NTB

Zainal dijerat pasal Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui mobil ditumpangi istri Gubernur NTB Sri Yulianti menabrak sepeda motor di jalan bypass BIL di Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (9/9/2023).

Akibat kecelakaan tersebut, seorang balita Minara (3) meninggal dunia dan dua orang lainnya terluka berat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com