Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Muak Laku (Istri) Polisi

Kompas.com - 11/09/2023, 11:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di masyarakat kita sudah mahfum, lagak dan laku para istri perwira Polri kerap menampilkan aksi hedon. Pamer kekayaan, unjuk kehebatan hidup yang bergelimang kemewahan tanpa memedulikan kesepadanan dengan pendapatan suaminya.

Walaupun hanya segelintir istri perwira Polri yang melakukan tindakan tidak terpuji, tidak urung citra Polri terkena imbasnya.

Bayangkan kehidupan Luluk demikian glamournya – terlepas dia membanggakan dirinya sebagai selebgram – padahal suaminya hanya berpangkat Brigadir Polisi Kepala.

Dalam struktur kepangkatan di Polri, pangkat yang dimiliki suami Luluk berada di golongan Brigadir atau Bintara. Pada posisi ini, di antaranya bertugas melakukan pengawasan ataupun controlling pada semua brigadir yang ada di bawahnya.

Dengan kepangkatan perwira, taruhlah di posisi Ajun Komisaris Polisi, maka rentang pangkat suami Luluk masih berjarak empat tahap kepangkatan lagi.

Dengan Bambang Kayun, polisi yang berpangkap Ajun Komisaris Besar Polisi yang terjerat kasus penyuapan Rp 57 miliar, jarak pangkat dengan suami Luluk berada di rentang 7 tingkat lagi.

Hingga saat ini besaran gaji anggota Polri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji yang diterima personel Polri diatur dalam empat golongan yang ada.

Mulai dari gaji pokok untuk Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.

Sedangkan untuk suami Luluk yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala atau Bripka masuk golongan II, di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700 setiap bulannya.

Selain gaji pokok anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan. Salah satunya ada tunjangan melekat yang meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Terkait pemberian tunjangan kinerja polisi tahun 2023 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.

Tunjangan tersebut diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diemban. Secara khusus, untuk perwira polisi berpangkat Bripka biasanya berada di level kelas jabatan 6.

Untuk kelas jabatan ini biasanya mereka akan mendapat tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 2.702.000.

Lemahnya pembinaan istri-istri polisi

Dari video-video unggahan Luluk, TikToker dengan followers sebanyak 943.000 tersebut memang terkesan sangat tidak memahami tugas suaminya sebagai anggota Polri berpangkat Bripka.

Selain memamerkan gaya hidup mewah, juga pernah memamerkan “kejeniusannya” dengan memamerkan pengawalan mobil patroli polisi saat dirinya bersama teman-temannya menggunakan kendaraan mewah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com