Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Banding Kasus Korupsi RSUD Pasbar, Hukuman 1 Terdakwa Berkurang

Kompas.com - 08/09/2023, 07:13 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com - Satu terdakwa kasus korupsi RSUD Pasaman Barat, Ali Munar, mendapat pengurangan hukuman dari Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Pengatur pemenang proyek RSUD Pasbar periode 2018-2020 itu semula mendapat vonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, lalu hukumannya berkurang jadi 3 tahun penjara.

"Betul. Kita sudah lihat pengumuman hasil banding di website PN Padang, namun kita belum terima salinannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: 3 Eks Direktur Diputus Bebas dalam Kasus Korupsi RSUD Pasbar, Kejaksaan Ajukan Kasasi

Dalam pengumuman putusan banding itu, 6 terdakwa lainnya hukumannya sama dengan vonis di PN Padang terdahulu.

Mereka adalah empat panitia kelompok kerja Harpan S, Ledi A, Tona Amanda dan Yan Eldi yang divonis 3 tahun penjara.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novri Indra vonis 2 tahun penjara dan manajemen konstruksi M Yusuf divonis penjara 2 tahun 6 bulan.

Baca juga: 8 Terdakwa Korupsi RSUD Pasbar Dituntut 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Aneh

Menurut Yusuf, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT Padang untuk mempelajari pertimbangan hakim.

Pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita tunggu dulu salinannya. Masih pikir-pikir apakah kasasi ke MA atau tidak," kata Yusuf.

Sebelumnya, Kejari Pasaman Barat mengajukan banding atas putusan hakim PN Tipikor Padang tanggal 20 Juni 2023. 

Alasannya karena putusan hakim dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa 6-8 tahun penjara 7 tersangka awal kasus korupsi RSUD Pasbar itu.

Kronologi kasus

Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Tujuh orang tersebut adalah 4 orang Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang manajemen konstruksi dan satu PPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Soal Penggantian Bantuan Usai Difoto, Dinsos Kabupaten Semarang Tak Temukan Pelanggaran

Soal Penggantian Bantuan Usai Difoto, Dinsos Kabupaten Semarang Tak Temukan Pelanggaran

Regional
Warga Terdampak Erupsi Gunung Marapi Terisolasi, Polda Sumbar Dirikan Dapur Umum

Warga Terdampak Erupsi Gunung Marapi Terisolasi, Polda Sumbar Dirikan Dapur Umum

Regional
Tegaskan Pemanggilan Kades Tak Politis, Polda Jateng Gandeng Bawaslu

Tegaskan Pemanggilan Kades Tak Politis, Polda Jateng Gandeng Bawaslu

Regional
Pemkab Sikka Minta Pengelola Segera Hentikan Aktivitas di Pasar Wuring

Pemkab Sikka Minta Pengelola Segera Hentikan Aktivitas di Pasar Wuring

Regional
Jembatan Gantung di Kolaka Timur Sultra Putus Saat Diperbaiki, 2 Tewas, 8 Orang Terluka

Jembatan Gantung di Kolaka Timur Sultra Putus Saat Diperbaiki, 2 Tewas, 8 Orang Terluka

Regional
SMKN Ini Keluarkan Rp 20 Juta Sambut Kunjungan Jokowi yang Ternyata Batal, Guru dan Siswa Kecewa

SMKN Ini Keluarkan Rp 20 Juta Sambut Kunjungan Jokowi yang Ternyata Batal, Guru dan Siswa Kecewa

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 500 Meter

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 500 Meter

Regional
Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Lampung-Jakarta PP

Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Lampung-Jakarta PP

Regional
Cerita Babinsa Terjang Banjir Antar Jemput Anak Sekolah di Rokan Hulu Riau

Cerita Babinsa Terjang Banjir Antar Jemput Anak Sekolah di Rokan Hulu Riau

Regional
Siswa SMK di Tanjungpinang Perkosa Siswi SD, Korban Ditemukan Warga

Siswa SMK di Tanjungpinang Perkosa Siswi SD, Korban Ditemukan Warga

Regional
Ganjar Pranowo Optimistis Peroleh 65 Persen Suara di Kaltim

Ganjar Pranowo Optimistis Peroleh 65 Persen Suara di Kaltim

Regional
KPU Sumbar Coret 3 Caleg dari DCT

KPU Sumbar Coret 3 Caleg dari DCT

Regional
9 Teroris Ditangkap di Jateng Sepanjang 2023, Pj Gubernur Nana Antisipasi Aksi Teror pada Nataru

9 Teroris Ditangkap di Jateng Sepanjang 2023, Pj Gubernur Nana Antisipasi Aksi Teror pada Nataru

Regional
Bocah 7 Tahun di Kabupaten Ketapang Tewas di Tangan Orangtua Angkat dan 5 Karyawan

Bocah 7 Tahun di Kabupaten Ketapang Tewas di Tangan Orangtua Angkat dan 5 Karyawan

Regional
Pertamina Pastikan Stok BBM dan Elpiji di Daerah Bencana Erupsi Gunung Marapi Aman

Pertamina Pastikan Stok BBM dan Elpiji di Daerah Bencana Erupsi Gunung Marapi Aman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com