Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Banding Kasus Korupsi RSUD Pasbar, Hukuman 1 Terdakwa Berkurang

Kompas.com - 08/09/2023, 07:13 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com - Satu terdakwa kasus korupsi RSUD Pasaman Barat, Ali Munar, mendapat pengurangan hukuman dari Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Pengatur pemenang proyek RSUD Pasbar periode 2018-2020 itu semula mendapat vonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, lalu hukumannya berkurang jadi 3 tahun penjara.

"Betul. Kita sudah lihat pengumuman hasil banding di website PN Padang, namun kita belum terima salinannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: 3 Eks Direktur Diputus Bebas dalam Kasus Korupsi RSUD Pasbar, Kejaksaan Ajukan Kasasi

Dalam pengumuman putusan banding itu, 6 terdakwa lainnya hukumannya sama dengan vonis di PN Padang terdahulu.

Mereka adalah empat panitia kelompok kerja Harpan S, Ledi A, Tona Amanda dan Yan Eldi yang divonis 3 tahun penjara.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novri Indra vonis 2 tahun penjara dan manajemen konstruksi M Yusuf divonis penjara 2 tahun 6 bulan.

Baca juga: 8 Terdakwa Korupsi RSUD Pasbar Dituntut 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Aneh

Menurut Yusuf, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT Padang untuk mempelajari pertimbangan hakim.

Pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita tunggu dulu salinannya. Masih pikir-pikir apakah kasasi ke MA atau tidak," kata Yusuf.

Sebelumnya, Kejari Pasaman Barat mengajukan banding atas putusan hakim PN Tipikor Padang tanggal 20 Juni 2023. 

Alasannya karena putusan hakim dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa 6-8 tahun penjara 7 tersangka awal kasus korupsi RSUD Pasbar itu.

Kronologi kasus

Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Tujuh orang tersebut adalah 4 orang Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang manajemen konstruksi dan satu PPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Regional
KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

Regional
Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Regional
Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Regional
Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com