PADANG, KOMPAS.com - Satu terdakwa kasus korupsi RSUD Pasaman Barat, Ali Munar, mendapat pengurangan hukuman dari Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Pengatur pemenang proyek RSUD Pasbar periode 2018-2020 itu semula mendapat vonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, lalu hukumannya berkurang jadi 3 tahun penjara.
"Betul. Kita sudah lihat pengumuman hasil banding di website PN Padang, namun kita belum terima salinannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: 3 Eks Direktur Diputus Bebas dalam Kasus Korupsi RSUD Pasbar, Kejaksaan Ajukan Kasasi
Dalam pengumuman putusan banding itu, 6 terdakwa lainnya hukumannya sama dengan vonis di PN Padang terdahulu.
Mereka adalah empat panitia kelompok kerja Harpan S, Ledi A, Tona Amanda dan Yan Eldi yang divonis 3 tahun penjara.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novri Indra vonis 2 tahun penjara dan manajemen konstruksi M Yusuf divonis penjara 2 tahun 6 bulan.
Baca juga: 8 Terdakwa Korupsi RSUD Pasbar Dituntut 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Aneh
Menurut Yusuf, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT Padang untuk mempelajari pertimbangan hakim.
Pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kita tunggu dulu salinannya. Masih pikir-pikir apakah kasasi ke MA atau tidak," kata Yusuf.
Sebelumnya, Kejari Pasaman Barat mengajukan banding atas putusan hakim PN Tipikor Padang tanggal 20 Juni 2023.
Alasannya karena putusan hakim dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa 6-8 tahun penjara 7 tersangka awal kasus korupsi RSUD Pasbar itu.
Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.
Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Tujuh orang tersebut adalah 4 orang Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang manajemen konstruksi dan satu PPK.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.