Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Kekayaan 3 Pejabat Teras Pemprov Lampung Diperiksa KPK

Kompas.com - 06/09/2023, 10:37 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga pejabat teras di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lima bulan terakhir.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) ketiga pejabat tersebut.

Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Reihan, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Wali Kota Bima, KPK Periksa Sekda dan Sejumlah Pejabat

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan pihaknya telah mengundang tiga pejabat di Pemprov Lampung sejak Mei hingga September 2023.

"Dinkes (Reihana), Wagub (Chusnunia Chalim), dan Gubernur Lampung (Arinal Djunaidi)," kata Pahala saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).

Pemanggilan tersebut adalah klarifikasi KPK terhadap LHKPN yang telah dilaporkan ketiga pejabat tersebut.

Dari arsip pemberitaan Kompas.com, pejabat yang pertama dipanggil adalah Reihana yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas kesehatan. Pemanggilan ini buntut dari flexing Reihana di beberapa media sosialnya.

Reihana dua kali dipanggil untuk klarifikasi yakni pada 8 Mei 2023 dan 22 Mei 2023 lalu.

KPK beralasan dalam LHKPN Reihana, hanya satu rekening yang dilaporkan. Sedangkan Reihana memiliki enam rekening.

"Dinkes (Reihana) tidak ada indikasi," kata Pahala.

Kemudian Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dipanggil untuk klarifikasi terkait LHKPN pada 17 Mei 2023.

Pahala mengatakan laporan harta Chusnunia terpisah dengan suaminya.

"Jadi kita tidak bisa mendalami (LHKP) suaminya," kata Pahala.

Lalu terkini adalah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dipanggil untuk klarifikasi LHKP pada Jumat (1/9/2023) lalu.

Pahala mengatakan pemanggilan klarifikasi ini terkait beberapa transaksi yang dilakukan oleh Arinal.

"Ada beberapa transaksi yang kita mintai klarifikasi,” kata Pahala.

Baca juga: Mendadak Cak Imin Dipangil KPK dan Harapan Anti Cawe-cawe di Tahun Politik

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, pengklasifikasian LHKP ini adalah hal biasa bagi setiap pejabat negara dan tidak melulu terkait kasus korupsi.

"Namanya klarifikasi, sebagai bentuk laporan pendapatan selaku pejabat negara, ini yang sudah dilakukan Kadiskes Reihana dan Wagub Chusnunia kemarin-kemarin," kata Arinal di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (5/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com