Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/09/2023, 17:03 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Selebgram Lina Mukherjee yang jadi terdakwa kasus konten makan kriuk babi sambil mengucap kata bismillah, dituntut dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Siti Fatimah menjelaskan, perbuatan Lina dinilai telah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga: Saipul Jamil Kunjungi Lina Mukherjee di Penjara, Bawa Ayam Goreng hingga Kerupuk

Sebab, konten tersebut disebar ke media sosial hingga akhirnya membuat kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: Gara-gara Konten Lina Mukherjee, Anak Saya Minta Dibelikan Kulit Babi

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama dua tahun,” kata Siti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Selasa (5/9/2023).

Lina juga diminta untuk membayar uang denda sebesar Rp 250 juta atau subsider tiga bulan penjara atas perbuatannya tersebut.  

“Perbuatan Lina menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama,” ungkap JPU.

Kuasa hukum Lina, Supendi mengatakan, harusnya tuntutan jaksa lebih ringan karena Lina sudah meminta maaf.

"Klien kami sudah minta maaf, mestinya lebih ringan. Kami juga keberatan atas denda Rp 250 juta yang dituntut oleh JPU,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan dengan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan JPU oleh kuasa hukum Lina.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Siti Fatimah mendakwa selebgram Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.

Menurut JPU, perbuatan Lina yang sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, tindakan Lina dinilai dapat mengakibatkan perpecahan antar individu, kelompok, maupun golongan antar agama.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PNS yang Diduga Ada di Video Asusila Mirip Sekda Taput Pindah Tugas dari Sumut ke Jabar

PNS yang Diduga Ada di Video Asusila Mirip Sekda Taput Pindah Tugas dari Sumut ke Jabar

Regional
Libur Sekolah, Penumpang di Bandara Lampung Diprediksi Meningkat 1.000 Orang

Libur Sekolah, Penumpang di Bandara Lampung Diprediksi Meningkat 1.000 Orang

Regional
Sakit Hati Ditelantarkan, Anak di Kebumen Bunuh Ayah yang Baru Pulang Merantau

Sakit Hati Ditelantarkan, Anak di Kebumen Bunuh Ayah yang Baru Pulang Merantau

Regional
Solo Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024, Gibran: Siap, 2 Kali Pengalaman ASEAN Para Games

Solo Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024, Gibran: Siap, 2 Kali Pengalaman ASEAN Para Games

Regional
5 Kecamatan di Magelang Rentan Kekeringan Saat Musim Kemarau

5 Kecamatan di Magelang Rentan Kekeringan Saat Musim Kemarau

Regional
Anak Bunuh Ayah di Kebumen, Korban Ber-KTP Kalimantan

Anak Bunuh Ayah di Kebumen, Korban Ber-KTP Kalimantan

Regional
Seorang Perempuan dan Anaknya di Deli Serdang Tewas Tertimpa Pohon

Seorang Perempuan dan Anaknya di Deli Serdang Tewas Tertimpa Pohon

Regional
3 Hari Dieng Diselimuti Embun Es, Suhu Pagi Ini Minus 0,57 Derajat Celsius

3 Hari Dieng Diselimuti Embun Es, Suhu Pagi Ini Minus 0,57 Derajat Celsius

Regional
Menpora Gelar Rapat Perdana dengan Gibran Usai Solo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024

Menpora Gelar Rapat Perdana dengan Gibran Usai Solo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024

Regional
Pemuda di Mataram Cabuli Pelajar SMA, Pelaku Ancam Sebar Foto Asusila Korban

Pemuda di Mataram Cabuli Pelajar SMA, Pelaku Ancam Sebar Foto Asusila Korban

Regional
Anak Bunuh Ayah di Kebumen Terancam Hukuman Seumur Hidup, Saat Ini Pelaku Dirawat

Anak Bunuh Ayah di Kebumen Terancam Hukuman Seumur Hidup, Saat Ini Pelaku Dirawat

Regional
Kelompok Remaja di Banjarmasin yang Konvoi Bawa Sajam Ditangkap

Kelompok Remaja di Banjarmasin yang Konvoi Bawa Sajam Ditangkap

Regional
Tangan Bengkak dan Bernanah Usai Disuntik Perawat, Pasien Kanker Payudara Somasi RSUP NTB

Tangan Bengkak dan Bernanah Usai Disuntik Perawat, Pasien Kanker Payudara Somasi RSUP NTB

Regional
HUT Ke-240 Pekanbaru, Pj Walkot Risnandar Buka Agenda Pekan Raya Pekanbaru 2024

HUT Ke-240 Pekanbaru, Pj Walkot Risnandar Buka Agenda Pekan Raya Pekanbaru 2024

Kilas Daerah
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com