Salin Artikel

Kasus Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Siti Fatimah menjelaskan, perbuatan Lina dinilai telah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebab, konten tersebut disebar ke media sosial hingga akhirnya membuat kegaduhan di masyarakat.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama dua tahun,” kata Siti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Selasa (5/9/2023).

Lina juga diminta untuk membayar uang denda sebesar Rp 250 juta atau subsider tiga bulan penjara atas perbuatannya tersebut.  

“Perbuatan Lina menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama,” ungkap JPU.

Kuasa hukum Lina, Supendi mengatakan, harusnya tuntutan jaksa lebih ringan karena Lina sudah meminta maaf.

"Klien kami sudah minta maaf, mestinya lebih ringan. Kami juga keberatan atas denda Rp 250 juta yang dituntut oleh JPU,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan dengan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan JPU oleh kuasa hukum Lina.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Siti Fatimah mendakwa selebgram Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.

Menurut JPU, perbuatan Lina yang sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, tindakan Lina dinilai dapat mengakibatkan perpecahan antar individu, kelompok, maupun golongan antar agama.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/05/170312078/kasus-konten-makan-babi-lina-mukherjee-dituntut-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke