Menjawab pertanyaan Jenni dan Putri, Komisioner KPU Nunukan, Divisi Hukum dan Penindakan, Dedi, mengatakan, kepemilikan KTP adalah syarat mutlak bagi warga Negara untuk mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya.
"Sehingga kalau tidak ada KTP tentu suaranya tidak tersalur dan hak politiknya berpotensi hilang," kata dia.
Namun demikian, masih ada cukup waktu untuk membuat KTP. Namun dengan kendala yang terjadi di wilayah Seimanggaris, baik dari sisi geografis dan biaya, tentunya akan lebih baik, permasalahan tersebut menjadi persoalan bersama yang bisa segera teratasi.
"Jangan sampai menghilangkan hak pilih warga Negara. Tentu ini juga menjadi bahan evaluasi dan catatan kami," kata dia.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Nunukan, divisi penindakan pelanggaran Pemilu, Tusriadi, menegaskan, kasus ini menjadi temuan yang akan segera ditindak lanjuti.
"Kami jadikan ini sebuah temuan karena ada potensi hak politik para pemilih milenial yang terancam tidak tersalurkan. Kita meminta Panwascam memetakan itu, dan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk membuatkan KTP-nya," jelasnya.
Baca juga: 1,1 Juta Penyandang Disabilitas Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024
Bagaimana pun, aturan dalam pemilu, adalah mengakomodasi setiap warga Negara dalam usia minimal 17 tahun untuk memiliki KTP dan menyalurkan hak suaranya.
Tusriadi menegaskan, merupakan suatu kewajiban bagi setiap pemilih yang memenuhi syarat, wajib mengikuti pemilu di tahun 2024.
Dan salah satu tanggung jawab para penyelenggara Pemilu, adalah mengimplementasikan UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu melayani pemilih.
"Intinya jangan sampai ada kasus hak politik warga Negara tidak tersalurkan. Dan seluruh pemilih yang memenuhi persyaratan, harus masuk dalam hak memilih," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.