Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Sejumlah Pelajar SMK di Perbatasan RI-Malaysia Terancam Hilang Hak Pilihnya karena Kendala KTP

Kompas.com - 31/08/2023, 16:24 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Salah satu siswi SMKN I Seimanggaris, Nunukan, Kaltara, Jennifer Joen (18), menanyakan hak politiknya yang terancam hilang akibat kendala kepemilikan E-KTP.

Gadis kelas XII, jurusan Kimia Analisis tersebut menuturkan, sampai hari ini, ia belum memiliki KTP. Bahkan belum melakukan perekaman, sehingga hak suaranya berpotensi tidak tersalurkan pada Pemilu 2024 nanti.

"Saya sudah berusia 18 tahun, tapi belum ada KTP. Untuk membuat KTP, saya harus menyeberang ke Nunukan dan butuh banyak biaya. Karena di Seimanggaris, alat perekaman e-KTP rusak," ujarnya, saat bertanya pada Komisioner KPU Nunukan divisi hukum dan pengawasan, Dedi, dalam sosialisasi pendidikan politik di Kecamatan Seimanggaris, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Gunakan Hak Pilih Orang Lain Saat Pemilu Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Kondisi yang dialami Jenni, ternyata juga dialami banyak pelajar lain di SMKN I Seimanggaris.

Di antaranya, Andi Putri Ayu Fatima Lestari. Ia menceritakan bahwa ada banyak siswa siswi di sekolahnya yang sudah berusia 18 tahun, namun belum pernah ikut perekaman dan belum memiliki KTP elektronik.

"Di kelas kami saja, hanya 5 teman yang punya KTP dari 13 siswa siswi yang usianya 18 tahun. Di kelas lain masih ada juga, lebih kalau 10 orang yang belum punya KTP," kata dia.

Jika berhitung ongkos, jelas kedua siswi SMKN I Seimanggaris ini merogoh biaya naik speed boat dari Seimanggaris-Nunukan saja sudah sekitar Rp 145.000 dengan jarak tempuh kurang lebih 1 jam.

Sampai di Nunukan, mereka harus menyewa motor atau naik angkutan umum, dan berpikir biaya konsumsi, atau pun biaya menginap. Karena antrean pembuatan adminduk, biasanya tidak sebentar.

"Kami ini kan masih pelajar. Harapannya alat perekaman KTP yang di Seimanggaris sajalah diperbaiki. Kalau memang tidak bisa, ada program jemput bola untuk pembuatan KTP. Kami juga ingin merasakan menyalurkan hak pilih kami dalam Pemilu," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Peluang Terlanggarnya Hak Pilih Kelompok Rentan di Pemilu 2024

Pengakuan sejumlah pelajar SMKN I Seimanggaris ini pun dibenarkan oleh salah satu guru pembimbing mereka, Rahel.

"Memang masih banyak siswa siswi di sekolah kami belum melakukan perekaman, meski usianya sudah seharusnya terdaftar sebagai pemilih," kata Rahel.

Namun demikian, Rahel juga tidak terlalu tahu mengapa para pelajar SMKN I Seimanggaris yang sudah berusia lebih 17 tahun, belum semuanya memiliki KTP.

"Yang kami tahu, alat perekaman di Kantor Kecamatan sudah lama rusak. Jadi kalau mau buat KTP, dan lainnya harus ke Nunukan. Butuh waktu dan biaya tidak murah," imbuhnya.

Kondisi kerusakan mesin perekam e-KTP dibenarkan Sekretaris Camat Seimanggaris, Bambang Sumantri.

"Benar, mesinnya ada, tapi kondisinya rusak. Sehingga operator juga tidak ada yang operasikan," kata dia.

Baca juga: Ribuan Pemilih Tak Dicoret KPU dari DPT, antara Hak Pilih dan Kemungkinan Surplus Surat Suara

Menjawab pertanyaan Jenni dan Putri, Komisioner KPU Nunukan, Divisi Hukum dan Penindakan, Dedi, mengatakan, kepemilikan KTP adalah syarat mutlak bagi warga Negara untuk mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya.

"Sehingga kalau tidak ada KTP tentu suaranya tidak tersalur dan hak politiknya berpotensi hilang," kata dia.

Namun demikian, masih ada cukup waktu untuk membuat KTP. Namun dengan kendala yang terjadi di wilayah Seimanggaris, baik dari sisi geografis dan biaya, tentunya akan lebih baik, permasalahan tersebut menjadi persoalan bersama yang bisa segera teratasi.

"Jangan sampai menghilangkan hak pilih warga Negara. Tentu ini juga menjadi bahan evaluasi dan catatan kami," kata dia.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Nunukan, divisi penindakan pelanggaran Pemilu, Tusriadi, menegaskan, kasus ini menjadi temuan yang akan segera ditindak lanjuti.

"Kami jadikan ini sebuah temuan karena ada potensi hak politik para pemilih milenial yang terancam tidak tersalurkan. Kita meminta Panwascam memetakan itu, dan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk membuatkan KTP-nya," jelasnya.

Baca juga: 1,1 Juta Penyandang Disabilitas Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024

Bagaimana pun, aturan dalam pemilu, adalah mengakomodasi setiap warga Negara dalam usia minimal 17 tahun untuk memiliki KTP dan menyalurkan hak suaranya.

Tusriadi menegaskan, merupakan suatu kewajiban bagi setiap pemilih yang memenuhi syarat, wajib mengikuti pemilu di tahun 2024.

Dan salah satu tanggung jawab para penyelenggara Pemilu, adalah mengimplementasikan UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu melayani pemilih.

"Intinya jangan sampai ada kasus hak politik warga Negara tidak tersalurkan. Dan seluruh pemilih yang memenuhi persyaratan, harus masuk dalam hak memilih," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Regional
Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Regional
Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Regional
Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Regional
Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Regional
Banjir Mahakam Ulu Telan Korban, Warga Tenggelam saat Berenang Pakai Jeriken

Banjir Mahakam Ulu Telan Korban, Warga Tenggelam saat Berenang Pakai Jeriken

Regional
Kondisi Terkini Bencana Banjir Bandang di Sumbar, 14 Warga Hilang dan Penjelasan BMKG

Kondisi Terkini Bencana Banjir Bandang di Sumbar, 14 Warga Hilang dan Penjelasan BMKG

Regional
4 Orang Daftar Penjaringan Cabub-Cawabup Sukoharjo di PDI-P, Salah Satunya Kades

4 Orang Daftar Penjaringan Cabub-Cawabup Sukoharjo di PDI-P, Salah Satunya Kades

Regional
Ganja Jadi Bumbu Makanan, BNNP Aceh Inspeksi Usaha Kuliner

Ganja Jadi Bumbu Makanan, BNNP Aceh Inspeksi Usaha Kuliner

Regional
Cuma Unggah 7 KTP, Paslon Perseorangan Pangkalpinang Gagal

Cuma Unggah 7 KTP, Paslon Perseorangan Pangkalpinang Gagal

Regional
Keributan di Dekat Pasar Rejowinangun Magelang, Dipicu Balas Dendam

Keributan di Dekat Pasar Rejowinangun Magelang, Dipicu Balas Dendam

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pramuka Pasaman Barat Bantu Korban Bencana Banjir Lahar Gunung Marapi

Pramuka Pasaman Barat Bantu Korban Bencana Banjir Lahar Gunung Marapi

Regional
Masih Ada Sisa Erupsi di Lereng Marapi, Warga Diminta Waspada Saat Hujan Turun

Masih Ada Sisa Erupsi di Lereng Marapi, Warga Diminta Waspada Saat Hujan Turun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com