SUMBAWA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang menyeret mantan Direktur RSUD Sumbawa, Dede Hasan Basri, sudah dinyatakan lengkap (P21). Kejaksaan Negeri Sumbawa telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mataram.
"Tim jaksa penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen saat ditemui, Selasa (29/8/2023).
Ia menjelaskan, berkas perkara tersangka Dede Hasan Basri sudah dilengkapi surat dakwaan setebal 125 halaman dan dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dengan nomor 22/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Mtr pada hari Jumat 25 Agustus 2023.
"Kami tinggal menunggu penetapan jadwal persidangannya saja dari Pengadilan Tipikor Mataram," jelas Indra.
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Menyangkal Terima Suap Alkes Rp 1 Miliar
Menurut Indra, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan ini menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Sebab, sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim.
"Gugatan pemohon praperadilan itu tentu kami jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan jika kami dilaporkan ke Jamwas silakan saja itu adalah hak yang bersangkutan, dalam hal ini kami tidak akan gentar untuk menghadapinya," tegas Indra.
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Jadi Tersangka Suap Pengadaan Alkes
Sementara itu, setelah ditunda selama dua pekan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dede Hasan Basri digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Sumbawa.
Agenda sidang berlangsung maraton dari hari Senin (28/8/2023) sampai Kamis (31/8/2023). Sidang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas 1B Sumbawa Saba'Aro Zendrato didampingi Panitera Pengganti Sahyani dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023_PN.Sbw.
Agenda sidang pertama yaitu pembacaan permohonan dari kuasa hukum Dede Hasan Basri, yaitu Surahman dan rekannya dengan rincian 10 tuntutan terdiri dari 33 halaman.
Ia menyampaikan masalah sah dan tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya Dede Hasan Basri.
Menurutnya, ada beberapa kekeliruan dan dianggap pincang dalam penanganan kasus ini. Karena itu upaya hukum praperadilan ditempuh.
Kliennya merasa tidak bersalah dan menjadi korban tindak pidana yang dilakukan orang lain.
"Klien kami tidak bersalah, justru namanya dicatut sejumlah oknum di RSUD Sumbawa dan merekayasa proyek fiktif tersebut sehingga klien kami menjadi korban tanda tangannya dipalsukan," kata Surahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.