Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Sumbawa Limpahkan Perkara Suap Eks Direktur RSUD Sumbawa ke Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 29/08/2023, 07:47 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang menyeret mantan Direktur RSUD Sumbawa, Dede Hasan Basri, sudah dinyatakan lengkap (P21). Kejaksaan Negeri Sumbawa telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mataram.

"Tim jaksa penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen saat ditemui, Selasa (29/8/2023).

Ia menjelaskan, berkas perkara tersangka Dede Hasan Basri sudah dilengkapi surat dakwaan setebal 125 halaman dan dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dengan nomor 22/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Mtr pada hari Jumat 25 Agustus 2023.

"Kami tinggal menunggu penetapan jadwal persidangannya saja dari Pengadilan Tipikor Mataram," jelas Indra.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Menyangkal Terima Suap Alkes Rp 1 Miliar

Menurut Indra, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan ini menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Sebab, sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim.

"Gugatan pemohon praperadilan itu tentu kami jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan jika kami dilaporkan ke Jamwas silakan saja itu adalah hak yang bersangkutan, dalam hal ini kami tidak akan gentar untuk menghadapinya," tegas Indra.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Jadi Tersangka Suap Pengadaan Alkes

Sementara itu, setelah ditunda selama dua pekan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dede Hasan Basri digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Sumbawa.

Agenda sidang berlangsung maraton dari hari Senin (28/8/2023) sampai Kamis (31/8/2023). Sidang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas 1B Sumbawa Saba'Aro Zendrato didampingi Panitera Pengganti Sahyani dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023_PN.Sbw.

Agenda sidang pertama yaitu pembacaan permohonan dari kuasa hukum Dede Hasan Basri, yaitu Surahman dan rekannya dengan rincian 10 tuntutan terdiri dari 33 halaman.

Ia menyampaikan masalah sah dan tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya Dede Hasan Basri.

Menurutnya, ada beberapa kekeliruan dan dianggap pincang dalam penanganan kasus ini. Karena itu upaya hukum praperadilan ditempuh.

Kliennya merasa tidak bersalah dan menjadi korban tindak pidana yang dilakukan orang lain.

"Klien kami tidak bersalah, justru namanya dicatut sejumlah oknum di RSUD Sumbawa dan merekayasa proyek fiktif tersebut sehingga klien kami menjadi korban tanda tangannya dipalsukan," kata Surahman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com