KOMPAS.com - Pencemaran air lindi adalah salah satu permasalahan yang kerap muncul dari pengelolaan limbah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) atau Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS).
Di tahun 2023, masih ditemukan beberapa TPA yang belum maksimal dalam melakukan pengelolaan tehadap limbah air lindi.
Baca juga: Tangani Pencemaran Limbah Air Lindi TPA Sarimukti, DLH Buat Sodetan
Di TPA Piyungan Yogyakarta, limbah air lindi sempat membuat resah karena masuk ke sawah-sawah milik warga.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (20/2/2023), Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengungkap bahwa air lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan yang belum terolah membeludak ke sawah-sawah sehingga dikeluhkan warga.
Menurut Aji, membeludaknya air lindi ini dikarenakan curah hujan di Yogyakarta yang akhir-akhir ini cukup tinggi.
Baca juga: Pemda DIY Sebut Butuh Waktu 4 Bulan agar Air Lindi TPA Piyungan Tak Bau dan Bisa Dibuang
Aji juga mengatakan, saat ini teknologi yang diterapkan untuk pengolahan lindi di TPA Piyungan masih belum dapat mengatasi luberan air ke sawah warga.
Menurut dia saat ini Pemerintah DIY sedang dalam proses lelang pengolahan air lindi diharapkan pada bulan Maret 2023 sudah mendapatkan rekanan yang mampu mengolah air lindi dengan teknologi baru.
Baca juga: Air Lindi TPST Piyungan Masih Mengalir ke Parit Warga, Pemerintah DIY Lakukan Ini
Selanjutnya di TPA Sarimukti Kabupaten Bandung Barat ditemukan kasus pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Citarum.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (21/7/2023), disebutkan bahwa pencemaran limbah air lindi TPA Sarimukti sudah masuk dalam kondisi mengkhawatirkan.
Dari investigasi yang dilakukan, limbah air lindi berwarna coklat dan berbusa itu keluar dari outlet IPAL TPA Sarimukti ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Sungai yang langsung tercemar limbah air lindi itu yakni sungai Ciganas dan Cipanawuan, di mana aliran sungai tersebut mengalir menuju Sungai Cimeta kemudian masuk ke Sungai Citarum.
Imbasnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeberikan sanksi terhadap Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
Permasalahan yang sama juga ditemukan di TPA Tlekung Kota Batu, yang enuai reaksi dari warga.
Seperti diberitakan SuryaMalang.com (9/8/2023), masalah pencermaran air lindi tersebut diungkap Kepala Dusun Gangsiran Ledok, Desa Tlekung Kecamatan Junrejo, Muhammad Ansori.
Muhammad Ansori menuturkan bahwa persoalan air lindi yang dihasilkan TPA Tlekung ketika musim kemarau seperti saat ini dampaknya tak begitu dirasakan masyarakat sekitar.