Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Kompas.com - 22/08/2023, 13:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, bersama tiga perangkat Desa Horale ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa dan alokasi dana desa.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai lantaran diduga telah menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2016 hingga 2018.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu yakni mantan kepala desa AK, sekretaris desa RTK, kepala seksi pemberdayaan YMS dan kepala seksi pembangunan WT.

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Ditahan Kejaksaan

“Untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Horale, Maluku Tengah, itu sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka yakni AK, RTK, YMS dan WT,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com di Kantor Kejati Maluku, Selasa (22/8/2023).

Adapun penetapan tersangka terhadap AK, RTK, YMS dan WT dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap keempat orang ini di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai pada Jumat (18/8/2023).

Wahyudi menjelaskan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terungkap bahwa keempat tersangka telah menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa selama tiga tahun, dari 2016 hingga 2018.

Modus yang dilakukan para tersangka untuk menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa adalah dengan cara melakukan penggelembungan (mark-up) dan proyek fiktif.

“Mereka ini lakukan mark-up biaya pada setiap item proyek pekerjaan fisik maupun non fisik dan juga ada proyek fiktif, itu sudah tiga tahun lamanya,” katanya.

Menurut Wahyudi, perbuatan keempat tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Uang hasil dugaan korupsi itu pun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian negara itu lebih dari Rp 1 miliar,” ujarnya.

Wahyudi menambahkan perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (I) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal  55 ayat (1)ke-1  KUHP.

Baca juga: Kades di Blora Absen Selama Dua Bulan, Pencairan Dana Desa Terhambat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AK, RTK, YMS dan WT langsung ditahan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 hingga 6 September 2023.

“Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com