Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Pembentukan LLDIKTI Wilayah XVII Riau Disetujui, Syamsuar: Kami Sudah Siapkan Tanah dan Kantor

Kompas.com - 21/08/2023, 16:02 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan berupaya dalam pembentukkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau hingga resmi disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal sudah mengusulkan pembentukan LLDIKTI XVII di Riau.

"Alhamdulillah sekarang disetujui, kami sudah menyiapkan tanah dan kantor untuk pembangunan LLDIKTI XVII di Riau," ucap Syamsuar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Mahasiswa 23 Kampus yang Ditutup Akui Harus Mengulang Semester dan Bayar UKT, LLDikti: Kami Akan Tetap Bantu

LLDIKTI Wilayah XVII Riau sendiri akan meliputi wilayah kerja Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pembentukan LLDIKTI Wilayah XVII itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor B/859/M.KT.01/2023, tentang Usul Pembentukan LLDIKTI Wilayah XVII dan Penyesuaian Wilayah Kerja LLDIKTI Wilayah XIV.

Dalam surat tersebut juga disampaikan tentang penataan organisasi, penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik di dalam maupun di luar LLDIKTI.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah, Tertinggi di Periode Kedua Jokowi

Penyusunan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan pada LLDIKTI.

Kemudian, juga untuk optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang berkembang di lingkungan aparatur pemerintah dalam rangka meningkatkan profesionalisme mereka.

Selain itu, penataan organisasi LLDIKTI juga harus didasarkan dan disesuaikan dengan Peraturan Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka penyelarasan kebijakan organisasi Unit Pelaksana Teknis terhadap penataan organisasi LLDIKTI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com