Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Wanita di Magelang, Korban Dipukul Pakai Tabung Elpiji hingga Tewas

Kompas.com - 15/08/2023, 21:22 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Warga Dusun Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, digemparkan dengan tewasnya Nurhidayah (38), Senin (14/8/2023). Korban ditemukan tewas di ruang tamu rumahnya dengan sejumlah luka. 

Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, penemuan jasad Nurhidayah berawal dari kecurigaan warga setempat. Pasalnya, korban tidak keluar rumah sejak Sabtu (12/08/2023).

"Warga kemudian mendobrak pintu rumah korban dan menemukanya tergeletak di ruang tamu, sudah tak bernyawa. Informasi ini kemudian disampaikan kepada perangkat desa dan dilaporkan ke Polsek Kajoran Polresta Magelang," kata Roman saat dikonfirmasi KOMPAS.com pada Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Wanita di Magelang Jadi Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap di Ngawi

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berinisial AK (40). Pelaku merupakan warga Bangsri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Magelang di Rest Area PO Handoyo Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (14/8/2023).

Saat dimintai keterangan, pelaku membunuh korban didasari motif asmara. Pelaku diduga emosi karena korban yang sempat menamparnya.

"Ada hubungan asmara, namun belum suami isteri," kata Riman.

Saat menyalakan TV, dipukul kepala bagian belakangnya oleh pelaku dengan menggunakan tabung elpiji warna hijau.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban, Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi AA-5212-DB, beserta STNK dan BPKB-nya, serta ponsel korban," ujarnya.

Dalam usahanya melarikan diri, pelaku berhasil menjual sepeda motor tersebut di wilayah Muntilan dengan harga Rp 13 juta. Namun sebelum dapat menikmati hasil penjualan, pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Magelang.

Akibat tindakannya ini, maka pelaku diancam dengan Pasal 338 dan/atau 365 KUHP terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku diancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Wakapolresta.

Korban mengalami luka-luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuhnya, seperti di dahi, pipi, leher kanan dan kiri, bibir, dan bahu kanan. Lalu luka memar di kelopak mata, leher, dan dada. Patah tulang juga ditemukan pada tengkorak bagian depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com