Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Wanita di Magelang, Korban Dipukul Pakai Tabung Elpiji hingga Tewas

Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, penemuan jasad Nurhidayah berawal dari kecurigaan warga setempat. Pasalnya, korban tidak keluar rumah sejak Sabtu (12/08/2023).

"Warga kemudian mendobrak pintu rumah korban dan menemukanya tergeletak di ruang tamu, sudah tak bernyawa. Informasi ini kemudian disampaikan kepada perangkat desa dan dilaporkan ke Polsek Kajoran Polresta Magelang," kata Roman saat dikonfirmasi KOMPAS.com pada Selasa (15/8/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berinisial AK (40). Pelaku merupakan warga Bangsri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Magelang di Rest Area PO Handoyo Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (14/8/2023).

Saat dimintai keterangan, pelaku membunuh korban didasari motif asmara. Pelaku diduga emosi karena korban yang sempat menamparnya.

"Ada hubungan asmara, namun belum suami isteri," kata Riman.

Saat menyalakan TV, dipukul kepala bagian belakangnya oleh pelaku dengan menggunakan tabung elpiji warna hijau.

Dalam usahanya melarikan diri, pelaku berhasil menjual sepeda motor tersebut di wilayah Muntilan dengan harga Rp 13 juta. Namun sebelum dapat menikmati hasil penjualan, pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Magelang.

Akibat tindakannya ini, maka pelaku diancam dengan Pasal 338 dan/atau 365 KUHP terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku diancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Wakapolresta.

Korban mengalami luka-luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuhnya, seperti di dahi, pipi, leher kanan dan kiri, bibir, dan bahu kanan. Lalu luka memar di kelopak mata, leher, dan dada. Patah tulang juga ditemukan pada tengkorak bagian depan.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/15/212228278/kronologi-pembunuhan-wanita-di-magelang-korban-dipukul-pakai-tabung-elpiji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke