Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN BKSDA di Teluk Bintuni Jadi Tersangka Penipuan Modus Alih Fungsi Lahan

Kompas.com - 15/08/2023, 14:50 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Teluk Bintuni, Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dengan modus alih fungsi kawasan cagar alam menjadi area pemanfaatan lain (APL).

ASN berinisial NN itu sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisial A ke Polres Teluk Bintuni dengan nomor LP/b/156/vii/spkt/Res.Teluk Bintuni/Papua Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni AKP Tomi Samuel Marbun membenarkan penetapan tersangka terhadap NN.

"Iya, NN kita sudah tetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/8/2023) lalu dan langsung ditahan berdasarkan laporan warga terkait penipuan alih fungsi kawasan cagar alam menjadi APL," kata Tomi, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Pemilik Salon di Teluk Bintuni Diduga Cabuli Siswa SMP, Cekoki Korban dengan Minuman Beralkohol

Tomi menjelaskan, perkara ini berawal pada Februari 2023 ketika korban sedang membersihkan lahan di wilayah perkampungan Nusantara II. Saat itu, korban didatangi oleh tersangka dan disampaikan bahwa lahan yang sedang dibersihkan tersebut masuk kawasan cagar alam.

Kemudian, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa persoalan itu bisa diselesaikan dengan cara ia akan membantu pengurusan alih fungsi kawasan cagar alam menjadi area pemanfaatan lain sehingga bisa digunakan untuk permukiman.

Baca juga: Sekretaris KPU Teluk Bintuni Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Pemaksaan Nikah Siri

Padahal, lahan itu tidak masuk dalam kawasan cagar alam seperti yang disampaikan oleh tersangka.

"Biaya yang diminta NN sebesar Rp 70 juta. Namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu sehingga ia menawarkan hingga kesepakatan Rp 40 juta," kata Tomi.

Selang beberapa hari, tersangka menghubungi korban dan kembali meminta uang dengan alasan untuk biaya pengurusan alih fungsi kawasan tersebut.

"Permintaan itu kembali dipenuhi oleh S, dengan mengirimkan uang senilai Rp 15 juta ke NN. Tidak sampai di situ, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta Rp 10 juta untuk tim BKSDA yang akan meninjau lokasi tersebut," katanya.

Tersangka juga meminta uang administrasi kepada korban untuk pengurusan alih fungsi kawasan.

"Semua permintaan dituruti korban, namun alih fungsi lahan tersebut tidak ada, korban lalu melaporkan ke Polres atas dugaan penipuan," ucapnya.

NN disangka melanggar Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kru Eksebisi WWF dari Korea Selatan Ditemukan Meninggal di Hotel Bali, Sempat Mengeluh Sesak

Kru Eksebisi WWF dari Korea Selatan Ditemukan Meninggal di Hotel Bali, Sempat Mengeluh Sesak

Regional
Ada Kirab Waisak, Jalur Mendut-Borobudur Ditutup, Peluang Cuan Tukang Ojek Dadakan

Ada Kirab Waisak, Jalur Mendut-Borobudur Ditutup, Peluang Cuan Tukang Ojek Dadakan

Regional
Buron 5 Tahun, Pembunuh Mayat Dalam Karung Ditangkap di Aceh Utara

Buron 5 Tahun, Pembunuh Mayat Dalam Karung Ditangkap di Aceh Utara

Regional
Nekat Melintas di Jembatan Muara Tembesi Batanghari, Kapal Tongkang Batu Bara Dilempar Bom Molotov

Nekat Melintas di Jembatan Muara Tembesi Batanghari, Kapal Tongkang Batu Bara Dilempar Bom Molotov

Regional
Pemkab Wonogiri Butuh Anggaran Rp 70 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Slogohimo

Pemkab Wonogiri Butuh Anggaran Rp 70 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Slogohimo

Regional
Pelajar MTs Disetrika Kakak Kelas, Kemenag Evaluasi Keamanan 'Boarding School' di Jateng

Pelajar MTs Disetrika Kakak Kelas, Kemenag Evaluasi Keamanan "Boarding School" di Jateng

Regional
Menilik 'Pilot Project' Rumah Apung di Demak, Digadang-gadang Jadi Solusi Banjir Rob

Menilik "Pilot Project" Rumah Apung di Demak, Digadang-gadang Jadi Solusi Banjir Rob

Regional
Kapal Roro Permata Lestari I Terbakar di Bengkalis

Kapal Roro Permata Lestari I Terbakar di Bengkalis

Regional
Tim Hotman Paris Tangani Kasus Nasifa yang Tewas Tanpa Busana di Kolam Galian

Tim Hotman Paris Tangani Kasus Nasifa yang Tewas Tanpa Busana di Kolam Galian

Regional
Banjir dan Longsor Kembali Terjang Luwu, 3 Kali dalam Bulan Ini

Banjir dan Longsor Kembali Terjang Luwu, 3 Kali dalam Bulan Ini

Regional
4 Wanita yang Viral Merokok dan Minum Miras di Mapolres Sikka NTT Minta Maaf

4 Wanita yang Viral Merokok dan Minum Miras di Mapolres Sikka NTT Minta Maaf

Regional
Komunitas Lintas Agama di Jateng Rayakan Waisak di Vihara Tanah Putih Semarang

Komunitas Lintas Agama di Jateng Rayakan Waisak di Vihara Tanah Putih Semarang

Regional
Keluarga Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ibu Jadi ART, Ayah Kuli Bangunan di Bandung

Keluarga Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ibu Jadi ART, Ayah Kuli Bangunan di Bandung

Regional
Air Danau Kelimutu Ende Berubah Warna, Ini Penjelasan Badan Geologi

Air Danau Kelimutu Ende Berubah Warna, Ini Penjelasan Badan Geologi

Regional
Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas, 4 Korban Tewas

Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas, 4 Korban Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com