“Yang penting untuk diketahui bersama bahwa semua proses sudah kami lakukan dan kami kerjakan seperti tanggung jawab yang kami kerjakan berdasarkan regulasi-regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Abepura, Petrus Benyamin Pepuho mengatakan, insentif nakes yang belum dibayar itu karena ketiadaan anggaran.
“Kalau ada uang sudah dibayar. Tahun 2020 itu dana yang tersedia dari Kementerian Kesehatan untuk RSUD Abepura melalui Dinas Kesehatan ada Rp 4 miliar. Dana ini dipakai untuk membayar insentif dua bulan, yaitu bulan Mei-Juni 2020, sedangkan Juli-Desember 2020 tidak ada uang yang dipakai untuk membayar insentif nakes,” katanya saat ditemui wartawan di RSUD Abepura Jayapura.
Pada 2021, kata Benyamin, RSUD Abepura sebagai rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 hanya menerima anggaran Rp 15 miliar. Sementara RSUD Dok II Jayapura yang bukan rumah sakit Covid-19 menerima Rp 50 miliar.
“Pada tahun 2021 dengan dana Rp 15 miliar ini hanya mampu membayar dari Januari-September. Yang tersisa utang adalah Oktober-Desember 2021. Jadi yang tersisa utang adalah Juli-Desember 2020 dan Oktober-Desember 2021. Hanya itu saja,” tuturnya.
Benyamin belum tahu pasti besaran anggaran yang harus dibayarkan untuk insentif nakes tersebut.
“Saya ajak mereka untuk diskusi, terkait persepsi yang salah antara manajemen dengan mereka (nakes). Manajemen sudah akomodasi mereka. Kalau mereka tuntut direktur salahnya di mana, karena uang tidak pernah disimpan di RSUD Abepura, karena uang dibayarkan berdasarkan nama dari masing-masing nakes,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.