KOMPAS.com - Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan menerapkan pembagian wilayah dalam pengelolaannya.
Dalam pembagian wilayahnya dikenal istilah wilayah administratif, yaitu wilayah yang berada dalam cakupan kewenangan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca juga: Daftar Hari Jadi 38 Provinsi di Indonesia
Dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Baca juga: Daftar 38 Provinsi di Indonesia
Selanjutnya, jalannya pemerintah daerah juga diatur dengan lebih detail melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa, wilayah administratif adalah wilayah kerja perangkat pemerintah pusat termasuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di daerah.
Baca juga: Daftar UMP 2023 untuk 38 Provinsi di Indonesia, Lengkap dengan Besaran dan Kenaikan
Adapun pembagian wilayah administratif Indonesia secara berturut-turut setelah negara yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan wilayah lain yang lebih rendah.
Dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Setiap provinsi akan dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala daerah yang berada di bawah presiden.
Pada tahun 2023, Indonesia secara resmi terdiri dari 38 provinsi, dengan Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi termuda.
Dari 38 provinsi tersebut terdapat wilayah yang menyandang kewenangan khusus yang disebut otonomi khusus atau daerah istimewa, yaitu:
Setiap provinsi akan dibagi kembali menjadi beberapa wilayah kabupaten dan/atau kota.
Kabupaten dan kota menjadi wilayah administratif di bawah provinsi.
Sesuai Keputusan Mendagri Nomor 100.1-1-6117 Tahun 2022, terdapat 416 kabupaten dan 98 kota di Indonesia.
Setiap kabupaten akan dipimpin oleh seorang bupati, sementara kota akan dipimpin oleh seorang walikota sebagai kepala daerah.