Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian Wilayah Administratif Indonesia

Kompas.com - 10/08/2023, 22:39 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan menerapkan pembagian wilayah dalam pengelolaannya.

Dalam pembagian wilayahnya dikenal istilah wilayah administratif, yaitu wilayah yang berada dalam cakupan kewenangan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Baca juga: Daftar Hari Jadi 38 Provinsi di Indonesia

Dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Baca juga: Daftar 38 Provinsi di Indonesia

Selanjutnya, jalannya pemerintah daerah juga diatur dengan lebih detail melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa, wilayah administratif adalah wilayah kerja perangkat pemerintah pusat termasuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di daerah.

Baca juga: Daftar UMP 2023 untuk 38 Provinsi di Indonesia, Lengkap dengan Besaran dan Kenaikan

Urutan Pembagian Wilayah Administratif Indonesia

Adapun pembagian wilayah administratif Indonesia secara berturut-turut setelah negara yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan wilayah lain yang lebih rendah.

1. Provinsi

Dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Setiap provinsi akan dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala daerah yang berada di bawah presiden.

Pada tahun 2023, Indonesia secara resmi terdiri dari 38 provinsi, dengan Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi termuda.

Dari 38 provinsi tersebut terdapat wilayah yang menyandang kewenangan khusus yang disebut otonomi khusus atau daerah istimewa, yaitu:

  • Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1964
  • Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1950
  • Provinsi Aceh, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2001
  • Provinsi Papua, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001
  • Provinsi Papua Barat, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021
  • Provinsi Papua Selatan, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2022
  • Provinsi Papua Tengah, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022
  • Provinsi Papua Pegunungan, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022
  • Provinsi Papua Barat Daya, berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2022

Setiap provinsi akan dibagi kembali menjadi beberapa wilayah kabupaten dan/atau kota.

2. Kabupaten/Kota

Kabupaten dan kota menjadi wilayah administratif di bawah provinsi.

Sesuai Keputusan Mendagri Nomor 100.1-1-6117 Tahun 2022, terdapat 416 kabupaten dan 98 kota di Indonesia.

Setiap kabupaten akan dipimpin oleh seorang bupati, sementara kota akan dipimpin oleh seorang walikota sebagai kepala daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Job Fair Pemkot Magelang 2024, Ada 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Info Job Fair Pemkot Magelang 2024, Ada 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Regional
Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Regional
Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com