Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kasus Korupsi Mandek, Pengamat: Kejati Lampung Jangan Cuma Jadi "Debt Collector" Negara

Kompas.com - 09/08/2023, 14:53 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

  

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dianggap mandek hanya sampai pengembalian uang negara tanpa adanya tersangka.

Dua kasus korupsi tersebut yakni dana hibah pembinaan atlet KONI Lampung tahun 2020 dan korupsi uang perjalanan dinas (perjadin) DPRD Tanggamus tahun 2021.

Perkara dana hibah KONI Lampung telah masuk penyidikan sejak Januari 2022. KONI Lampung secara instansi telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar pada November 2022 lalu. 

Baca juga: 8 Terdakwa Korupsi RSUD Pasbar Dituntut 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Aneh

Namun hingga Agustus 2023, belum ada tindak lanjut terkait penetapan tersangka dalam kasus itu.

Begitupun dengan kasus perjadin DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 yang mulai diusut sejak Februari 2023.

Proses penyidikan pun seolah mandek hingga pengembalian uang negara sebesar Rp 4,5 miliar yang dititipkan ke Kejati Lampung pada awal Agustus 2023. 

Baca juga: Buronan Korupsi Sertifikat Permukiman Transmigran Rp 5,4 Miliar Ditangkap di Lampung

Setali tiga uang, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi berjamaah tersebut.

Terkait hal ini, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Putra, mendesak Kejati Lampung untuk tidak hanya fokus pada pengembalian uang negara.

Namun juga mengambil langkah tegas dalam menetapkan tersangka dalam kasus-kasus seperti KONI dan korupsi perjadin DPRD Tanggamus. 

Menurutnya mengembalikan kerugian negara bukan seperti utang yang jika dikembalikan maka kasus akan selesai.

"APH (aparat penegak hukum) dalam kasus korupsi, bukanlah penagih hutang. Karena itu dapat merendahkan upaya pemberantasan korupsi dan merongrong kepercayaan publik terhadap lembaga hukum," kata Juendi saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

LCW menilai Kejati Lampung harus fokus pada mengungkap fakta dan mengambil tindakan hukum yang sesuai, tanpa kompromi terhadap integritas dan tanggung jawabnya.

Meskipun pengembalian uang negara yang dikorupsi penting, tetapi lambatnya proses peradilan dan hukuman yang setimpal terhadap pelaku korupsi, hanya akan menciptakan persepsi bahwa pelaku bisa lepas dari hukuman dengan hanya mengembalikan uang.

"Ini dapat merusak efektivitas sistem peradilan dan mendorong terjadinya tindakan korupsi lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pihaknya masih mendalami dari sisi ahli terkait unsur atas pengembalian uang kerugian negara itu.

"Masih proses pendalaman penyidikan," tutup nanang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com