Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

121 Bacaleg Kabupaten Blitar Masih Belum Penuhi Syarat Administrasi meski Ada Masa Perbaikan

Kompas.com - 08/08/2023, 17:17 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Sebanyak 121 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 12 partai politik di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, masih belum memenuhi persyaratan administrasi meskipun telah mendapatkan kesempatan perbaikan selama hampir sebulan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan Nikmatus Sholihah mengatakan, 121 bacaleg yang masih belum memenuhi syarat administrasi itu merupakan bagian dari 560 bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat selama masa verifikasi administrasi tahap pertama.

“Dari 560 Bacaleg itu masih ada 121 bacaleg yang TMS (tidak memenuhi syarat). Kami masih menunggu partai politik yang terkait untuk melakukan perbaikan hingga 11 Agustus nanti,” ujar Nikmatus saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Sebanyak 560 Bacaleg itu merupakan bagian dari 669 Bacaleg yang didaftarkan 17 partai politik.

Pada fase verifikasi pertama beberapa waktu lalu, KPU Kabupaten Blitar menemukan sebanyak 560 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Para Bacaleg Partai Golkar Diminta Hindari Kanibalisme Politik

Mulai 9 Juli hingga awal Agustus lalu, KPU Kabupaten Blitar memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan terkait 560 Bacaleg tersebut.

“Tapi ternyata setelah kita lakukan verifikasi administrasi fase perbaikan, masih ditemukan 121 Bacaleg yang TMS. Sisanya, 548 Bacaleg sudah memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.

Menurutnya, 121 Bacaleg tersebut merupakan Bacaleg dari 12 partai politik yang selama ini mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Blitar.

“Jadi ada lima parpol yang seluruh Bacalegnya sudah 100 persen memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.

6 Bacaleg ganda

Nikmatus menyebutkan sejumlah hal yang menyebabkan 121 Bacaleg tersebut dinyatakan TMS, yakni ketidaksesuaian dokumen yang diunggah di sistem pencalonan (silon), terdaftar di lebih dari satu parpol, dan tidak melakukan perbaikan.

Baca juga: Bacaleg Diduga Cabuli Anak Kandung di Lombok Barat Diusir Warga, Kades: Hukum Awik-awik Tetap Berjalan

Dia mengatakan terdapat 6 Bacaleg yang terdaftar di lebih dari satu partai politik. Kasus bacaleg ganda ini melibatkan 7 partai politik.

“Sudah kami sampaikan ke partai politik tersebut agar segera mengunggah surat pernyataan dari masing-masing bacaleg. Pernyataan berisi parpol mana yang dipilih untuk mendaftar,” ujarnya.

Menurut Nikmatus, KPU Kabupaten Blitar masih memberi kesempatan kepada 12 partai politik tersebut untuk melakukan perbaikan atas 121 bacaleg yang TMS hingga 11 Agustus nanti.

Baca juga: 4 Bacaleg Partai Ummat Kabupaten Blitar Mundur, Ini Alasannya

“Imbauan dari KPU Jatim, kita tunggu 11 Agustus sampai pukul 16.00 WIB. Jadi bukan pukul 24.00 WIB tengah malam seperti yang sudah-sudah,” kata dia.

Mulai 12 Agustus, lanjutnya, pihaknya akan mulai menyusun draf Daftar Caleg Sementara (DCS) yang akan ditetapkan pada rapat pleno KPU Kabupaten Blitar pada 18 Agustus.

Selanjutnya, kata Nikmatus, DCS akan diumumkan ke masyarakat mulai 19 hingga 23 Agustus yang sekaligus merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait DCS yang diumumkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

Regional
Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Regional
Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com