BLITAR, KOMPAS.com – Sebanyak 121 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 12 partai politik di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, masih belum memenuhi persyaratan administrasi meskipun telah mendapatkan kesempatan perbaikan selama hampir sebulan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan Nikmatus Sholihah mengatakan, 121 bacaleg yang masih belum memenuhi syarat administrasi itu merupakan bagian dari 560 bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat selama masa verifikasi administrasi tahap pertama.
“Dari 560 Bacaleg itu masih ada 121 bacaleg yang TMS (tidak memenuhi syarat). Kami masih menunggu partai politik yang terkait untuk melakukan perbaikan hingga 11 Agustus nanti,” ujar Nikmatus saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Sebanyak 560 Bacaleg itu merupakan bagian dari 669 Bacaleg yang didaftarkan 17 partai politik.
Pada fase verifikasi pertama beberapa waktu lalu, KPU Kabupaten Blitar menemukan sebanyak 560 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Para Bacaleg Partai Golkar Diminta Hindari Kanibalisme Politik
Mulai 9 Juli hingga awal Agustus lalu, KPU Kabupaten Blitar memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan terkait 560 Bacaleg tersebut.
“Tapi ternyata setelah kita lakukan verifikasi administrasi fase perbaikan, masih ditemukan 121 Bacaleg yang TMS. Sisanya, 548 Bacaleg sudah memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.
Menurutnya, 121 Bacaleg tersebut merupakan Bacaleg dari 12 partai politik yang selama ini mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Blitar.
“Jadi ada lima parpol yang seluruh Bacalegnya sudah 100 persen memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.
Nikmatus menyebutkan sejumlah hal yang menyebabkan 121 Bacaleg tersebut dinyatakan TMS, yakni ketidaksesuaian dokumen yang diunggah di sistem pencalonan (silon), terdaftar di lebih dari satu parpol, dan tidak melakukan perbaikan.
Dia mengatakan terdapat 6 Bacaleg yang terdaftar di lebih dari satu partai politik. Kasus bacaleg ganda ini melibatkan 7 partai politik.
“Sudah kami sampaikan ke partai politik tersebut agar segera mengunggah surat pernyataan dari masing-masing bacaleg. Pernyataan berisi parpol mana yang dipilih untuk mendaftar,” ujarnya.
Menurut Nikmatus, KPU Kabupaten Blitar masih memberi kesempatan kepada 12 partai politik tersebut untuk melakukan perbaikan atas 121 bacaleg yang TMS hingga 11 Agustus nanti.
Baca juga: 4 Bacaleg Partai Ummat Kabupaten Blitar Mundur, Ini Alasannya
“Imbauan dari KPU Jatim, kita tunggu 11 Agustus sampai pukul 16.00 WIB. Jadi bukan pukul 24.00 WIB tengah malam seperti yang sudah-sudah,” kata dia.
Mulai 12 Agustus, lanjutnya, pihaknya akan mulai menyusun draf Daftar Caleg Sementara (DCS) yang akan ditetapkan pada rapat pleno KPU Kabupaten Blitar pada 18 Agustus.
Selanjutnya, kata Nikmatus, DCS akan diumumkan ke masyarakat mulai 19 hingga 23 Agustus yang sekaligus merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait DCS yang diumumkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.