KOMPAS.com - Seorang bakal calon legislatif (bacaleg) berinisial S (50) diduga mencabuli anaknya diusir oleh warga Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Rabu (2/8/2023) lalu.
Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam tahap penyidikan Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Subdit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis (20/7/2023) lalu.
Meski kasus ini belum dipastikan kebenarannya secara hukum negara, warga desa setempat tetap menjalankan hukum adat yang berlaku dengan mengusir bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kepala Desa Sekotong Tengah Muhammad Burhan mengatakan, masyarakat desa setempat mengenyampingkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, dan menerapkan awik-awik desa.
Baca juga: Berkas Ijazah Bacaleg di Sumenep Meragukan, KPU Akan Klarifikasi ke Lembaga Pendidikan
S dikenai sanksi berdasarkan awik-awik yang sudah ditetapkan oleh tokoh masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu.
"Kita kesampingkan itu, jadi hukum negara tetap jalan hukum awik awik tetap jalan," jelas Burham saat dihubungi TribunLombok.com, Jumat (4/8/2023).
Kasus dugaan asusila oleh Bacaleg PDIP tersebut, saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda NTB.
Sehingga dalam penerapan awik awik tersebut, tidak menggunakan keputusan hakim.
Burham menjelaskan, jika nantinya berdasarkan putusan hakim SS tidak bersalah, awik awik tersebut tetap berlanjut.
"Tetap berlanjut, awik awik gubuk masalahnya itu, masyarakat yang memiliki keputusan," kata Burham.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dugaan kekeraasan seksual sudah masuk proses penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kasusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Hari ini direncanakan untuk pemeriksaan saksi korban," kata Arman.
Baca juga: Anak Kandung Bacaleg di Lombok Barat Bantah Dicabuli Ayahnya, Salah Paham Berujung Pengeroyokan
Soal isu ada pencabutan laporan dari korban, Arman menegaskan hal itu tidak benar. Menurutnya, proses hukum berjalan terus.
Arman menyebutkan, pihaknya objektif dan telah sesuai prosedur dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik itu.
"Kami sudah melakukan proses secara profesional sesuai prosedur, sehingga tidak terburu-buru dari sejak tahap penyelidikan hingga kini naik penyidikan," kata Arman.
Diberitakan sebelumnya, Muh Tohri Azhari, kuasa hukum dari S, membantah laporan terhadap kliennya.
Tohri mengatakan, S tidak pernah melakukan pencabulan terhadap anaknya inisial I.