Salin Artikel

Bacaleg Diduga Cabuli Anak Kandung di Lombok Barat Diusir Warga, Kades: Hukum Awik-awik Tetap Berjalan

KOMPAS.com - Seorang bakal calon legislatif (bacaleg) berinisial S (50) diduga mencabuli anaknya diusir oleh warga Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Rabu (2/8/2023) lalu.

Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam tahap penyidikan Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Subdit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis (20/7/2023) lalu.

Meski kasus ini belum dipastikan kebenarannya secara hukum negara, warga desa setempat tetap menjalankan hukum adat yang berlaku dengan mengusir bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kepala Desa Sekotong Tengah Muhammad Burhan mengatakan, masyarakat desa setempat mengenyampingkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, dan menerapkan awik-awik desa.

S dikenai sanksi berdasarkan awik-awik yang sudah ditetapkan oleh tokoh masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu.

"Kita kesampingkan itu, jadi hukum negara tetap jalan hukum awik awik tetap jalan," jelas Burham saat dihubungi TribunLombok.com, Jumat (4/8/2023).

Kasus dugaan asusila oleh Bacaleg PDIP tersebut, saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda NTB.

Sehingga dalam penerapan awik awik tersebut, tidak menggunakan keputusan hakim.
Burham menjelaskan, jika nantinya berdasarkan putusan hakim SS tidak bersalah, awik awik tersebut tetap berlanjut.

"Tetap berlanjut, awik awik gubuk masalahnya itu, masyarakat yang memiliki keputusan," kata Burham.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dugaan kekeraasan seksual sudah masuk proses penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kasusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Hari ini direncanakan untuk pemeriksaan saksi korban," kata Arman.

Soal isu ada pencabutan laporan dari korban, Arman menegaskan hal itu tidak benar. Menurutnya, proses hukum berjalan terus.

Arman menyebutkan, pihaknya objektif dan telah sesuai prosedur dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik itu.

"Kami sudah melakukan proses secara profesional sesuai prosedur, sehingga tidak terburu-buru dari sejak tahap penyelidikan hingga kini naik penyidikan," kata Arman.

Diberitakan sebelumnya, Muh Tohri Azhari, kuasa hukum dari S, membantah laporan terhadap kliennya.

Tohri mengatakan, S tidak pernah melakukan pencabulan terhadap anaknya inisial I.

Dia pernah bertemu dengan anak S dan mengaku ayahnya tidak pernah melakukan perbuatan pencabulan.

"Sementara hasil pemeriksaan, dia korban I ini tidak pernah mengakui sedikit pun tentang perbuatan orangtuanya, baik yang pelecehan, atau sekecil apa pun," kata Tohri melalui sambungan telepon, Selasa (18/7/2023).

Selain itu, dia juga mengklaim telah mendapat informasi soal hasil visum korban dan tidak menunjukkan adanya pencabulan.

"Yang kedua dari hasil pemeriksaan kepolisian, si perempuan (I) dia hasil visum negatif. Tidak hamil, tidak apa-apa," kata Tohri.

Sebelumnya, massa mengamuk dan mengeroyok S, pada Minggu (16/7/2023), karena diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya.

Sebelum melakukan pengeroyokan, salah seorang warga sempat mengumumkan dugaan pencabulan yang dilakukan S kepada anaknya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kades Sekotong Tengah Ungkap Alasan Usir Bacaleg PDIP dari Desa

https://regional.kompas.com/read/2023/08/06/143356078/bacaleg-diduga-cabuli-anak-kandung-di-lombok-barat-diusir-warga-kades-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke