FS diduga terlibat dalam aksi penyerangan anggota polisi.
"Kita amankan FS dengan satu buah panah dan busur serta parang yang sudah kami sita," katanya
Polisi juga menetapkan tiga orang yakni HS, MD dan L masuk dalam daftar pencarian orang
"Ketiga orang ini merupakan provokator dalam pemalangan tadi, kita sudah terbitkan DPO," ucap Fakaubun.
Penahanan FS berdasarkan Pasal 192 KUHP tentang merintangi jalan umum dan atau Pasal 160 UU Darurat Jo Pasal 55 KUHP.
Kasus begal yang menjadi pemicu pemalangan terjadai pada Sabtu (8/7/2023). Keluarga korban menuntut pihak pelaku membayar denda atas peristiwa pembegalan.
Dalam beberapa pertemuan antara keluarga korban dan pelaku yang di mediasi oleh Kepolisian, korban meminta keluarga pelaku membayar denda Rp 2 Miliar.
Jumlah itu termasuk ganti rugi pembakaran mobil angkut saat peristiwa yang menyebabkan saling serang antara kedua bela pihak saat itu.
Sebelum memblokade, keluarga korban pembacokan telah mengeluarkan peringatan melalui rekaman yang disebar di aplikasi perpesanan Whatsaap.
Dampak dari blokade jalan utama Trans-Papua Barat di Kampung Maruni, kendaraan dari tiga Kabupaten yakni Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan dan Teluk Bintuni begitu juga sebaliknya dari Kabupaten Manokwari tertahan.
Salah satunya Ambulans yang membawah korban kecelakaan lalu lintas dari teluk Bintuni ke Manokwari.
Pengemudi ambulans terpaksa menggunakan jalan milik sebuah perusahan di dekat kawasan yang diblokade hingga bisa tembus ke Manokwari.
Selain itu sejumlah kendaraan mengantri sejak pagi hingga pukul 11.00 Wit baru bisa melintasi jalan tersebut.
Warga menggunakan batu dan pasir serta menebang pohon serta membakar ban bekas menutupi jalan aspal trans Papua barat hingga Kapolresta memimpin Anggota Sabhara dan Brimob membuka paksa blokade tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.