Salin Artikel

7 Jam Jalan Trans-Papua Barat Diblokade, 1 Warga Ditangkap, 3 Masuk DPO

Blokade tersebut berlangsung sejak pukul 04.00 WIT. Warga menyimpan balok, pasir, batu, dan menebang pohon. Mereka juga tampak memegang senjata tajam. 

Setelah negosiasi buntu, polisi akhirnya membuka paksa pemalangan itu. Jalan baru bisa dibuka pukul 11.00 WITA. 

Polisi melontarkan gas air mata ke kerumunan warga. Massa pun mundur. Sebagian lari dan kabur. 

Menurut Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong, massa memalang jalan terkait kasus begal yang terjadi di depan Pengadilan Negeri Manokwari, Juli lalu. 

Massa kecewa dengan pihak pelaku yang hingga kini masih belum membayar kerugian yang dialami korban. 

Rivadin mengatakan, kasus pembegalan itu sedang ditangani kepolisian. Ia meminta pihak yang bermasalah di luar proses hukum untuk menyelesaikannya tanpa harus mengganggu kepentingan umum. 

"Kalau memang ada permasalahan yang belum diselesaikan di luar masalah hukum, buatlah dengan cara-cara yang elegan, kita orang Indonesia berbudaya, musyawarah untuk mufakat," kata Rivadin.

"Kami sudah mencoba memediasi antara korban begal dengan pihak keluarga pelaku, tetapi permintaan keluarga korban diluar logika," lanjutnya. 

Ia menegaskan tetap menghormati kearifan lokal, tetapi jangan dimanfaatkan untuk kepentingan perorangan.

"Ingat kami negara tidak akan kalah dengan orang-orang yang berkepentingan pribadi, saya bilang stop palang," tegas RB Simangunsong.

Lokasi pertama di Jalan Utama dekat jembatan maruni dan di jalan masuk di Kampung Wasai Distrik Manokwari Selatan.

"Pemalangan yang kita buka ada di dua titik yakni di jalan Maruni dan satunya lagi di jalan kampung Wasai," kata Kasat Reskrim

Dia menyebutkan, saat pembukaan palang atau blokade jalan, polisi menangkap FS seorang warga yang ikut melakukan aksi.

FS diduga terlibat dalam aksi penyerangan anggota polisi.

"Kita amankan FS dengan satu buah panah dan busur serta parang yang sudah kami sita," katanya

Polisi juga menetapkan tiga orang yakni HS, MD dan L masuk dalam daftar pencarian orang

"Ketiga orang ini merupakan provokator dalam pemalangan tadi, kita sudah terbitkan DPO," ucap Fakaubun.

Penahanan FS berdasarkan Pasal 192 KUHP tentang merintangi jalan umum dan atau Pasal 160 UU Darurat Jo Pasal 55 KUHP.

Dalam beberapa pertemuan antara keluarga korban dan pelaku yang di mediasi oleh Kepolisian, korban meminta keluarga pelaku membayar denda Rp 2 Miliar.

Jumlah itu termasuk ganti rugi pembakaran mobil angkut saat peristiwa yang menyebabkan saling serang antara kedua bela pihak saat itu.

Sebelum memblokade, keluarga korban pembacokan telah mengeluarkan peringatan melalui rekaman yang disebar di aplikasi perpesanan Whatsaap.

Salah satunya Ambulans yang membawah korban kecelakaan lalu lintas dari teluk Bintuni ke Manokwari.

Pengemudi ambulans terpaksa menggunakan jalan milik sebuah perusahan di dekat kawasan yang diblokade hingga bisa tembus ke Manokwari.

Selain itu sejumlah kendaraan mengantri sejak pagi hingga pukul 11.00 Wit baru bisa melintasi jalan tersebut.

Warga menggunakan batu dan pasir serta menebang pohon serta membakar ban bekas menutupi jalan aspal trans Papua barat hingga Kapolresta memimpin Anggota Sabhara dan Brimob membuka paksa blokade tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/08/071751878/7-jam-jalan-trans-papua-barat-diblokade-1-warga-ditangkap-3-masuk-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke