Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar," sebut Ryky.
Baca juga: Suaminya Masuk Penjara karena Narkoba, Ibu di Bandung Malah Jadi Bandar Sabu
Sementara itu, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim yang dikonfirmasi terkait penangkapan itu, membenarkan DA merupakan anak kandung dirinya.
"Yang jelas sebagai orangtua tentunya tidak menginginkan hal seperti ini terjadi, tapi mau bagaimana lagi, semua ini kami serahkan ke pihak yang berwajib," pungkas Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.