Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan 2 Kg Sabu dari Malaysia, Anak Wakil Bupati Karimun Ditangkap

Kompas.com - 07/08/2023, 20:41 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com–Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pengedaran sabu dari Malaysia di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. 

Keempat tersangka berinisial FA, PN, DA dan MR ditangkap dalam salah satu hotel di Karimun pada Kamis (3/8/2023).

"Salah seorang pelaku yakni DA diketahui adalah putra kandung dari Wakil Bupati Kabupaten Karimun, Anwar Hasyim," kata Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP Ryky W. Muharam melalui pesan WhatsApp, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Prajurit Perbatasan Kalimantan Barat Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu, Pelaku Kabur ke Malaysia

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masuknya sabu dari Malaysia.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap FA dan PN dalam kamar salah satu hotel di Karimun. Ada sabu seberat 2 kilogram ditemukan bersama mereka.

Kemudian polisi menangkap DA bersama temannya yang berinisial MR saat berada di luar hotel.

"Saat diamankan, sabu dua paket besar tersebut dibungkus dengan plastik teh China merk Guanyinwang berwarna hijau dengan berat kotor 1.900 gram," terang Ryky.

Dari keterangan DA dan FA didapati informasi dan pengakuan masih ada menyimpan barang bukti lainnya berupa paket kecil sabu yang disimpan dalam sebuah rumah kontrakan.

Baca juga: Suaminya Masuk Penjara karena Narkoba, Ibu di Bandung Malah Jadi Bandar Sabu

Ketika diperiksa, dalam rumah kontrakan yang dihuni FA ada 40,1 gram sabu.

"Dari pengakuan mereka bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia," ungkap Ryky.

"Dan dari barang bukti yang amankan kiranya dapat menyelamatkan 5.820 jiwa s/d 7.760 jiwa," tambah Ryky.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar," sebut Ryky.

Baca juga: Suaminya Masuk Penjara karena Narkoba, Ibu di Bandung Malah Jadi Bandar Sabu

Sementara itu, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim yang dikonfirmasi terkait penangkapan itu, membenarkan DA merupakan anak kandung dirinya.

"Yang jelas sebagai orangtua tentunya tidak menginginkan hal seperti ini terjadi, tapi mau bagaimana lagi, semua ini kami serahkan ke pihak yang berwajib," pungkas Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curi Onderdil Mobil, Pria di Kupang Dihakimi Warga

Curi Onderdil Mobil, Pria di Kupang Dihakimi Warga

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

Regional
Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Regional
Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com