SEMARANG, KOMPAS.com-Bakal calon presiden (Bacapres) dari PDI-P, Ganjar Pranowo angkat bicara terkait uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Untuk diketahui dalam gugatan tersebut, batas usia minimum capres dan cawapres diusulkan turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Ganjar mengaku dirinya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Mahasiswa di Solo Masukkan Gugatan ke MK, Minta Batas Usia Capres-Cawapres Minimal Jadi 21 Tahun
"Ya tunggu putusan pengadilan saja. Wong belum putus kok," ujar Ganjar usai pengukuhan Komunita Penyuluh Anti Korupsi di Gedung Gradika Bhakti Praja kompleks kantor Gubernur Jateng, Senin (7/8/2023).
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mereka menilai bahwa ketentuan yang membatasi syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun itu diskriminatif.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo menilai, banyak anak muda yang menunjukkan kemampuan mereka sebagai kepala daerah. Di antaranya adalah Wakil Gubernur Jawa TImur Emil Dardak an Wali Kota Solo, sekaligus anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Selain PSI, Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana juga menggugat batas usia capres-cawapres. Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Seiring waktu, gugatan batas minimal usia capres-cawapres itu dipandang sebagai upaya untuk memuluskan Wali Kota Solo sekaligus anak Presiden Jokowi, Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Selain itu DPR dan pemerintah memberi sinyal setuju agar batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sementara itu, pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo.
DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu, yakni nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.