Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tarakan Ringkus Pria Pedofil Anggota Grup WhatApp Pornografi Anak

Kompas.com - 05/08/2023, 09:59 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menangkap seorang pria paedofil yang tergabung dalam grup WhatsApp pornografi anak.

Kasus ini terungkap saat polisi menangani kasus pelecehan anak gadis berusia 6 tahun oleh pamannya, SR (39), yang merupakan seorang buruh kasar.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika, mengungkapkan, peristiwa tersebut terungkap pada Sabtu 15 Juli 2023 saat korban bercerita ke sang ibu bahwa pamannya berbuat tidak senonoh dengan memainkan tangannya ke organ intim korban.

"Aksi cabul SR dilakukan pada awal Juli 2023. Saat itu, SR meminta keponakannya tidak menceritakan perbuatannya kepada ibu korban. Akibat perbuatan SR, korban mengeluhkan sakit karena terdapat luka pada alat vitalnya," ujar Randya, Sabtu (5/8/2023)

Baca juga: Merawat Hutan, Petani Bengkulu Dapat Rp 70.000 Setiap Tanam 1 Pohon

Mendengar pengakuan anak gadisnya, ibu korban tidak terima, dan langsung melaporkannya ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan SR di Jalan Aki Balak, Tarakan, saat bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, SR mengaku sudah dua kali mencabuli keponaknnya seorang perempuan berusia 6 tahun.

Kejadian pertama dilakukan pada awal Juli 2023 di rumah korban. Kemudian peristiwa kedua dilakukan pada 15 Juli 2023.

Pelaku mengajak korban ke areal tambak dan kembali mengulang aksi cabulnya.

Karena pelaku ini paman korban, tentunya dia mudah saja bertemu korban. Dia memanfaatkan kondisi sepi untuk melancarkan aksi pelecehan seks terhadap keponakannya," jelas Randya.

Dari pemeriksaan Hp SR, polisi mendapati sejumlah video porno anak di bawah umur. Fakta lain, SR ternyata tergabung dalam grup WhatsApp pornografi.

"Pelaku diduga pedofil didasari adanya grup AhatsApp dengan unsur pornografi. SR kerap meminta para peserta grup untuk men-share video pornografi anak di bawah umur," kata Randya.

Baca juga: 16 Dokter Operasi Bayi Kembar Siam Asal Lombok Timur di RSUD NTB

SR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf C Undang undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com