"Setelah ada penetapan wilayah pertambangan rakyat, baru bisa mengajukan IPR," kata Mahendra.
4 orang jadi tersangka
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.
Keempat tersangka yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DR (40), seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang. Namun hingga kini DR masih buron.
"SN adalah pemilik lahan, kemudian KS dan WI pengelola atau pendana sumur 1 dan DM merupakan pengelola atau pendana sumur 2," jelas Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu.
Tersangka juga dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.
Selaim itu, tidak menutup kemungkinan tersangka juga bakal dijerat dengan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup. Pasalnya, aktifitas penambangan itu menyebabkan kerusakan lingkungan.
Penambangan emas ditutup
Polisi menutup tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Hal itu menyusul adanya delapan pekerja yang terjebak di lubang galian tambang sedalam puluhan meter.
Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, kegiatan penambangan ini sangat membahayakan.
"Proses penambangan ini sangat jauh dari kaidah-kaidah keselamatan dan berbahaya. Di tempat ini akan kami lakukan penjagaan," kata Edy di lokasi kejadian, Selasa (1/8/2023).
Penjagaan ini, kata Edy, akan melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP.
"Bedeng-bedeng juga akan kami minta dirobohkan sehingga tidak ada lagi yang melakukan penambangan. Kami tidak mau ada lagi korban, cukup kali ini saja," tegas Edy.
Terkait lubang-lubang tambang yang masih menganga di lokasi itu, Edy mengatakan akan membahasnya bersama Forkompimda.
Polisi juga mengeklaim telah menutup dua lokasi penambangan serupa di Kecamatan Gumelar yang berjarak sekitar 15 kilometer dari lokasi kejadian.
Warga Kehilangan Pekerjaan
Pemerintah Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, keberatan dengan penutupan tambas emas ilegal di wilayahnya.
Pasalnya sekitar 80 persen warga Grumbul Tajur, lokasi tambang emas, selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari kegiatan penambangan tersebut.
"Kalau ditutup jelas warga kami kebingungan, karena terus terang saja warga Tajur sangat bergantung lubang itu," kata Kepala Desa Pancurendang, Narisun kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Untuk itu, Narisun berharap ada solusi dari pemerintah kabupaten (Pemkab) agar warga tidak kehilangan pekerjaan.
"Ini jelas menjadi PR kami untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, kami sangat susah kalau ditutup. Mudah-mudahan ada solusi dari pemerintah," harap Narisun.
Meski demikian, Narisun juga tidak mendukung kegiatan penambangan ilegal itu.
Narisun mengatakan, ketika awal ditemukannya kandungan emas di wilayah itu tahun 2014, ada sekitar 500 warganya yang terlibat kegiatan penambangan. Namun saat ini jumlahnya telah berkurang.
"Keuntungan (adanya aktivitas penambangan) bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Banyak warga yang kerja di sini," kata Narisun.
Sebelum menjadi penambang, kata Narisun, banyak warga yang bekerja di pabrik pembuatan genteng di desa sebelah dan kuli angkut di pasar tradisional.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, telah menyiapkan alternatif bagi para penambang emas yang kehilangan mata pencaharian.
"Sudah (kami rapatkan soal nasib para penambang)," kata Bupati Banyumas Achmad Husein melalui pesan singkat, Rabu (2/8/2023).
Husein mengatakan, ada beberapa alternatif yang akan ditawarkan. Salah satunya, agar beralih menjadi pelaku usaha kecil menengah dan mikro (UMKM).
Pihaknya berkomtimen untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para eks penambang.
Namun Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengakui, hal itu tidak mudah dilakukan. Pasalnya, warga telah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari penambangan.
Menurut Sadewo, kebanyakan warga sekitar tambang hanya bekerja sebagai kuli angkut dan lainnya. Sementara, penambang yang yang masuk ke lubang galian kebanyakan warga luar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.