Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur Masuk Desa, Pelaku Utama Pembunuhan Pria di Lobi Penginapan Makassar Ditangkap

Kompas.com - 01/08/2023, 09:07 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pelaku utama yang menusuk pemuda bernama Muh Fahrul (26) hingga tewas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya dibekuk.

Pelaku utama yang diketahui bernama Irfan Setiawan (24) itu ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Tonasa, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Senin (31/7/2023).

Baca juga: Pria di Makassar Tewas di Lobi Penginapan, Saksi Ungkap Sempat Ada Keributan

Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan, pelaku utama ini yang menusuk korban di bagian perut dan punggung menggunakan senjata tajam jenis badik.

"Benar sudah kami amankan pelaku utama, berkat kerja sama dari beberapa tim gabungan Resmob Polda Sulsel. Pelaku utama ini yang berperan menusuk korban dengan badik," kata Nasrullah kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023) pagi.

Nasrullah menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penganiayaan itu dipicu ketersinggungan saat korban menegur pelaku yang tengah bertikai di lobi wisma.

"Pelaku merasa tersinggung terhadap korban karena ditegur. Korban ini melintas, lalu berhenti saat melihat terjadi perselisihan di hotel Permata. Saat menegur kemudian korban diserang oleh seseorang yang tidak dikenal dan melakukan penganiayaan menggunakan badik," jelasnya.

Baca juga: Hendak Lindungi Perempuan, Sebab Pria Dianiaya hingga Tewas di Lobi Penginapan di Makassar

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik yang digunakan saat menganiaya korban.

Sebelumnya, tiga pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan hingga menewaskan seorang pemuda di salah satu wisma di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, akhirnya dibekuk.

Mereka masing-masing bernama Muh Faisal (22), Rezki Nur (17), dan Muh Yusuf (37). Ketiga pelaku ditangkap di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (30/7/2023).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara aksi penganiayaan sadis itu dipicu beberapa pelaku yang marah akibat korban mencoba melerai keributan.

"Ini disebabkan oleh adanya kesalahpahaman dari pelaku yang pada saat itu akan melakukan penganiayaan terhadap perempuan. Sebenarnya korban ini hanya menghalang-halangi pelaku melakukan penganiayaan terhadap perempuan," jelas Ngajib saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (31/7/2023).

Ngajib menyebut, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan praktik prostitusi online, yang dilakukan para pelaku tersebut.

"Patut kita duga di lokasi ada transaksi prostitusi, namun demikian ini masih proses pendalaman terhadap saksi-saksi. Sampai saat ini, khususnya perempuan yang ada di CCTV itu yang terkait dengan pelaku masih dilakukan pencarian," ungkapnya.

Para pelaku pun bakal diancam dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Untuk diketahui sebelumnya, seorang pria bernama Muh Fahrul (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas bersimbah darah usai dianiaya orang tidak dikenal (OTK) menggunakan senjata tajam.

Peristiwa penganiayaan sadis itu terjadi di lobi salah satu tempat penginapan atau wisma yang terletak di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (29/7/2023) malam.

Peristiwa itu pun sempat membuat heboh para pengunjung wisma maupun warga sekitar. Saat ini polisi juga telah memasang garis pembatas di lokasi kejadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com