SERANG, KOMPAS.com - Mediasi kasus perzinahan antara Norma Risma dengan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihana, gagal.
Gagalnya upaya mediasi itu membuat penyidik Polda Banten meningkatkan status penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasubdit IV Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan, gagalnya mediasi untuk dilakukan restorative justice karena terlapor dan pelapor tidak ada kesepakatan tempatnya.
Baca juga: Alasan Norma Risma Akhirnya Laporkan Mantan Suami dan Ibu Kandung Terkait Kasus Perzinaan
"Pihak pelapor meminta agar mediasi tersebut dilakukan di kantor kuasa hukumnya di Jakarta," kata Herlia melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/7/2023).
"Akan tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten, dengan maksud mencari tempat yang netral," sambung Herlia.
Permintaan mediasi disampaikan Rozy Zay Hakiki pada 28 Februari 2023 dan 5 Mei 2023 dengan bersurat kepada penyidik untuk diberikan ruang mediasi dengan Norma Risma.
Baca juga: Mantan Suami Norma Risma Ternyata Sudah Cabut Aduan Pencemaran Nama Baik
Kedua surat tersebut, lanjut Herlia, telah disampaikan kepada pihak pelapor Norma Risma dan kuasanya secara langsung di Polda Banten.
"Permintaan ini tidak bertentangan dengan perintah Kapolri untuk melaksanakan Restorative Justice jika terjadi kesepakatan dari para pihak. Namun, hal tersebut tidak terealisasi karena tidak adanya kesepakatan," ujar dia.
Karena tidak ada kesepakatan, pihak pelapor meminta perkara dugaan pezinahan dilanjutkan hingga proses persidangan.
"Sehingga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan," ujar Herlia.
Kedua terlapor yakni Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung pelapor, Rihana diancam pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
"Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU guna tahap penuntutan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.