SERANG, KOMPAS.com - Mantan suami Norma Risma, RZ (21) ternyata telah mencabut pengaduan terkait tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media sosial .
Sebelumnya, RZ bersama pengacaranya Jumadi mengadukan mantan istrinya itu ke Polda Banten pada 2 Januari 2023.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan adanya permohonan pencabutan pengaduan Nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus tanggal 02 Januari 2023.
"Betul (permohonan pencabutan pengaduan) Polda Banten pada Selasa (24/1) sekitar pukul 10.00 WIB telah menerima permohonan pencabutan pengaduan," kata Didik melalui keterangannya. Senin (30/1/2023).
Baca juga: Norma Risma Laporkan Mantan Suami dan Ibu Kandung Terkait Perzinaan
Diungkapkan Didik, alasan pencabutan pengaduan saudara RZ dan pengacaranya karena pertimbangan pihak keluarga besar RZ.
"Alasan pencabutan pengaduan terhadap NR yaitu Atas dasar persetujuan keluarga besar RZ, karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik Individu RZ," ungkap Didik.
Sampai saat ini, lanjut Didik, penyidik masih memproses permohonan pencabutan pengaduan tersebut.
Permohonan pencabutan pengaduan itu tertuang pada surat Nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2022, tentang penanganan Pidana Laporan Informasi Nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum tanggal 2 Januari 2023 Polda Banten.
"Masih dalam proses penghentian penyelidikan," tandas Didik.
Baca juga: Disomasi Mantan Suami yang Selingkuh dengan Ibunya, Norma Risma Temui Hotman Paris
Sebelumnya, RZ merasa tuduhan yang dilayangkan mantan istrinya telah merugikan dirinya dan keluarganya.
Menurut RZ, tuduhan yang viral di media sosial bahwa dirinya berselingkuh dan melakukan perbuatan mesum kepada mertuanya tidaklah benar.
"Intinya cuma kesalahpahaman saja. Saya itu cuma ingin curhat saja sama ibunya. Dan terjadilah kejadian itu (penggerebegan). Jadi saya disangka yang engga-engga (mesum)," kata RZ di Polda Banten pada Kamis (5/1/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.