PURWOREJO, KOMPAS.com - Izin Penetapan Lokasi (IPL) pertambangan batuan andesit di Desa Wadas sudah habis.
Untuk itu sejumlah warga Wadas penolak tambang menggelar aksi di Jakarta menuntut penghentian tambang di desa mereka.
Warga Wadas bersama jaringan masyarakat sipil melakukan aksi dan audiensi di depan Rumah Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo Presiden 2024 di Jakarta.
Aksi tersebut dilakukan pada Rabu (26/7/2023) yang lalu.
Mereka menuntut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk segera menghentikan pertambangan.
Baca juga: Dapat Ganti Rugi Rp 4 Miliar, Warga Wadas Beli Kebun Sawit di Kalimantan
Selain aksi untuk penghentian tambang, mereka juga mempersoalkan pidato Ganjar Pranowo dalam forum Rakernas Apeksi 2023 di Makassar beberapa waktu lalu tentang pernyataan Ganjar soal Wadas yang sudah selesai.
Padahal, masih ada sebagian lahan warga yang belum selesai dibebaskan sampai IPL habis.
"Sampai saat ini, Ketua Gempadewa bersama ratusan warga Wadas masih konsisten menolak pertambangan di Desa Wadas," kata Siswanto, salah satu warga Wadas penolak tambang saat dihubungi Kompas.com, pada Senin (31/7/2023).
Selain itu, Siswanto menambahkan bahwa pernyataan Ganjar Pranowo soal Wadas yang telah selesai tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Yang terjadi adalah, persoalan di Desa Wadas semakin banyak.
"Baru-baru ini pembukaan lahan untuk membangun jalan pertambangan mengakibatkan banjir lumpur dan longsor," kata Siswanto.
Siswanto menambahkan, akibat banjir lumpur dan longsor itu, jalan utama desa selama beberapa waktu tidak bisa dilalui.
Aktivitas pembukaan lahan juga membahayakan keselamatan anak-anak sekolah dan juga membahayakan masyarakat.
"Mengingat lokasi pembukaan lahan hanya berjarak beberapa meter dari sekolah dasar Desa Wadas," kata Siswanto.
Siswanto menyebut, bahwa sejak 2018 sampai Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener habis pada tanggal 7 Juni 2023, warga Wadas masih terus berjuang menolak rencana pertambangan Batu Andesit untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Namun, penolakan warga Wadas ini tidak pernah didengarkan oleh para pemangku kebijakan, utamanya Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016.
Baca juga: BPN Sebut Semua Lahan Terdampak Tambang Andesit di Wadas Telah Selesai Diukur
"Di tengah penolakan warga dan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang telah habis, pemerintah terus memaksa warga menyerahkan tanahnya dan melanjutkan proyek," kata Siswanto.
Siswanto juga menyebut, pernyataan Ganjar Pranowo terkait ketua kelompok Gempadewa yang telah menerima Rp 11 miliar merupakan pernyataan yang mengada-ada.
Sampai saat ini, Ketua Gempadewa masih menolak menjual tanahnya untuk pertambangan.
Diketahui, ternyata yang mendapat ganti rugi Rp 11 miliar adalah mantan ketua Gempadewa yang sudah lengser.