Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPL Habis, Warga Tuntut Ganjar Hentikan Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas

Kompas.com - 31/07/2023, 17:49 WIB
Bayu Apriliano,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Izin Penetapan Lokasi (IPL) pertambangan batuan andesit di Desa Wadas sudah habis.

Untuk itu sejumlah warga Wadas penolak tambang menggelar aksi di Jakarta menuntut penghentian tambang di desa mereka.

Warga Wadas bersama jaringan masyarakat sipil melakukan aksi dan audiensi di depan Rumah Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo Presiden 2024 di Jakarta.

Aksi tersebut dilakukan pada Rabu (26/7/2023) yang lalu.

Mereka menuntut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk segera menghentikan pertambangan.

Baca juga: Dapat Ganti Rugi Rp 4 Miliar, Warga Wadas Beli Kebun Sawit di Kalimantan

Selain aksi untuk penghentian tambang, mereka juga mempersoalkan pidato Ganjar Pranowo dalam forum Rakernas Apeksi 2023 di Makassar beberapa waktu lalu tentang pernyataan Ganjar soal Wadas yang sudah selesai.

Padahal, masih ada sebagian lahan warga yang belum selesai dibebaskan sampai IPL habis.

"Sampai saat ini, Ketua Gempadewa bersama ratusan warga Wadas masih konsisten menolak pertambangan di Desa Wadas," kata Siswanto, salah satu warga Wadas penolak tambang saat dihubungi Kompas.com, pada Senin (31/7/2023).

Selain itu, Siswanto menambahkan bahwa pernyataan Ganjar Pranowo soal Wadas yang telah selesai tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Yang terjadi adalah, persoalan di Desa Wadas semakin banyak.

"Baru-baru ini pembukaan lahan untuk membangun jalan pertambangan mengakibatkan banjir lumpur dan longsor," kata Siswanto.

Siswanto menambahkan, akibat banjir lumpur dan longsor itu, jalan utama desa selama beberapa waktu tidak bisa dilalui.

Aktivitas pembukaan lahan juga membahayakan keselamatan anak-anak sekolah dan juga membahayakan masyarakat.

"Mengingat lokasi pembukaan lahan hanya berjarak beberapa meter dari sekolah dasar Desa Wadas," kata Siswanto.

Siswanto menyebut, bahwa sejak 2018 sampai Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener habis pada tanggal 7 Juni 2023, warga Wadas masih terus berjuang menolak rencana pertambangan Batu Andesit untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Namun, penolakan warga Wadas ini tidak pernah didengarkan oleh para pemangku kebijakan, utamanya Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

Baca juga: BPN Sebut Semua Lahan Terdampak Tambang Andesit di Wadas Telah Selesai Diukur

"Di tengah penolakan warga dan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang telah habis, pemerintah terus memaksa warga menyerahkan tanahnya dan melanjutkan proyek," kata Siswanto.

Siswanto juga menyebut, pernyataan Ganjar Pranowo terkait ketua kelompok Gempadewa yang telah menerima Rp 11 miliar merupakan pernyataan yang mengada-ada.

Sampai saat ini, Ketua Gempadewa masih menolak menjual tanahnya untuk pertambangan.

Diketahui, ternyata yang mendapat ganti rugi Rp 11 miliar adalah mantan ketua Gempadewa yang sudah lengser.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com