Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA Sumsel Lepas Liarkan Empat Satwa Dilindungi Hasil Serahan Warga

Kompas.com - 27/07/2023, 18:00 WIB
Aji YK Putra,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak empat satwa yang dilindungi dilepas liarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Kabupaten Banyuasin.

Empat satwa yang dilepas liarkan tersebut adalah hasil serahan masyarakat sejak Januari hingga Juli 2023.

Adapun jenis satwa yang dilepas tersebut adalah dua ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan satu ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus), serta satu individu satwa tidak dilindungi yakni ular sanca kembang (Python reticulatus).

Baca juga: Selundupkan Satwa Liar, Warga Vietnam Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Kepala BKSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata mengatakan, sebelum dilepaskan keempat satwa itu sebelumnya sempat menjalani rehabilitas di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu, Kota Palembang.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sehingga dinyatakan layak untuk dikembalikan ke habitat alaminya.

“Pemeriksaan kesehatan satwa meliputi kondisi satwa, apakah telah sehat secara fisik dan bebas dari penyakit, serta pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa,” kata Ujang, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: BKSDA Cirebon Evakuasi Buaya yang Memangsa Kucing di Pemukiman Warga

 

Pelepas liaran ular sanca di Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Kabupaten Banyuasin, oleh BKSDA Sumatera Selatan.dok. BKSDA Sumsel Pelepas liaran ular sanca di Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Kabupaten Banyuasin, oleh BKSDA Sumatera Selatan.

Ujang menerangkan, keempat individu satwa tersebut dilepas liarkan ke SM Padang Sugihan karena beberapa pertimbingan. Yakni, karena kondisi vegetasi yang masih bagus serta sumber pakan yang cukup untuk para satwa.

Kemudian, lokasi tersebut sangat jauh dari pemukiman warga sehingga habitat mereka tidak akan terganggu.

“Areal disini cukup luas untuk pergerakannya.Sehingga cocok untuk satwa ini bersarang,”ujarnya.

Pelepasliaran satwa tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan populasi satwa liar di habitatnya.

Selain melepaskan satwa dilindungi, BKSDA bersama, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan,KPH Wilayah III Palembang-Banyuasin, dan perangkat Desa Sidomulyo 20 juga melakukan penanaman pohon di lokasi tersebut.

Adapun, jenis pohon yang ditanam yakni  bintaro (Cerbera manghas), pulai (Alstonia scholaris), meranti batu (Parashorea aptera), belangeran (Shorea balangeran), dan tembesu (Cyrtophyllum fragrans).

“Harapannya semoga satwa yang dilindungi di Sumsel tetap terjaga dan tidak punah,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com