PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang warga negara Vietnam, Lie Van Hui, terdakwa kasus penyelundupan satwa liar melalui kapal, divonis penjara 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (12/5/2023).
Majelis hakim meyakini Lie Van Hui bersalah dan secara meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Putusan pada pokoknya menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 100 juta,” kata Humas Pengadilan Negeri Pontianak Ichwanuddin saat dihubungi, Jumat siang.
Baca juga: Warga Vietnam Penyelundup Satwa Liar di Pontianak Disidang, Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Ichwanuddin melanjutkan, pidana denda tersebut jika tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Sebagai informasi, putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa, yakni penjara 1 tahun.
Sedangkan, dalam surat dakwaan, jaksa menilai Lie Van Hui telah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Terdakwa merupakan nakhoda kapal,” kata jaksa penuntut umum, Tohe.
Perkara ini bermula saat Lantamal XII Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindingi dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke luar neger dengan menggunakan kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam di Sungai Kapuas Pontianak, Selasa (20/12/2022) dini hari.
Komandan Lantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Suharto mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kapal, ditemukan sejumlah satwa. Di antaranya bekantan 16 ekor, burung kakak tua putih 19 ekor, dan burung kakak tua raja 1 ekor. Selain itu, prajurit juga mengamankan sebanyak 11 orang anak buah kapal berkewarganegaraan asing.
“Kemudian ada bebek 5 ekor dan ayam 15 ekor. Semua satwa ini tidak memiliki dokumen apapun, termasuk dokumen karantina,” ucap Suharto.
Menurut Suharto, satwa-satwa liar tersebut disimpan di dalam kamar ABK dan sudah berada di dalam kandang.
“Jadi, kandang-kandang ini sudah mereka siapkan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.