Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Satwa Liar, Warga Vietnam Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 12/05/2023, 16:36 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang warga negara Vietnam, Lie Van Hui, terdakwa kasus penyelundupan satwa liar melalui kapal, divonis penjara 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (12/5/2023).

Majelis hakim meyakini Lie Van Hui bersalah dan secara meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Putusan pada pokoknya menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 100 juta,” kata Humas Pengadilan Negeri Pontianak Ichwanuddin saat dihubungi, Jumat siang.

Baca juga: Warga Vietnam Penyelundup Satwa Liar di Pontianak Disidang, Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Ichwanuddin melanjutkan, pidana denda tersebut jika tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Sebagai informasi, putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa, yakni penjara 1 tahun.

Sedangkan, dalam surat dakwaan, jaksa menilai Lie Van Hui telah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Terdakwa merupakan nakhoda kapal,” kata jaksa penuntut umum, Tohe.

Perkara ini bermula saat Lantamal XII Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindingi dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke luar neger dengan menggunakan kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam di Sungai Kapuas Pontianak, Selasa (20/12/2022) dini hari.

Komandan Lantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Suharto mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kapal, ditemukan sejumlah satwa. Di antaranya bekantan 16 ekor, burung kakak tua putih 19 ekor, dan burung kakak tua raja 1 ekor. Selain itu, prajurit juga mengamankan sebanyak 11 orang anak buah kapal berkewarganegaraan asing.

“Kemudian ada bebek 5 ekor dan ayam 15 ekor. Semua satwa ini tidak memiliki dokumen apapun, termasuk dokumen karantina,” ucap Suharto.

Menurut Suharto, satwa-satwa liar tersebut disimpan di dalam kamar ABK dan sudah berada di dalam kandang.

“Jadi, kandang-kandang ini sudah mereka siapkan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com