SUMBAWA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Sumbawa Barat mengungkap kasus pencurian mesin kapal milik Hotel Whales di Desa Kertasari, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian itu, yakni pria berinisial T (32) dan B (26). Keduanya berasal dari Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat.
Kapolsek Taliwang AKP Mulyadi membenarkan penangkapan pelaku pencurian mesin kapal itu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Labuhan Lalar.
"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat. Mereka mengakui telah mengambil satu unit mesin tempel merek Yamaha Enduro 25 PK milik Hotel Whales yang saat itu parkir di depan hotel di Pantai Kertasari, Desa Labuhan Lalar," kata Mulyadi saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Menyangkal Terima Suap Alkes Rp 1 Miliar
Mulyadi menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, pada 23 Juli 2023 pelaku sempat jalan-jalan di lokasi kejadian sambil berfoto-foto.
Keesokan harinya, pada malam hari, keduanya datang lagi ke lokasi itu dan meminjam perahu untuk memancing.
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Jadi Tersangka Suap Pengadaan Alkes
"Saat sedang memancing, keduanya teringat perahu yang parkir di depan hotel. Saat itulah muncul niat dari keduanya untuk mengambil mesin perahu tersebut," terang Mulyadi.
Kedua pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.