KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik berharap, program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak.
“Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (26/7/2023).
Dedi mengungkapkan, terdapat dua program yang ditawarkan Bapenda Jabar.
Pertama, diskon PKB. Akan tetapi, diskon pajak ini tidak diberikan kepada semua kendaraan. Diskon ini hanya diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, target dari realisasi pajak tersebut adalah mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak, sehingga potensi pajak bisa dioptimalisasi kembali.
Khusus Jabar, kata dia, tercatat ada 24 juta lebih unit. Untuk pajak aktif sebanyak 16,6 juta dan pemilik motor yang taat membayar pajak 10,6 juta.
“Nah, dari data potensi tersebut kami coba mencari potensi sisanya yang belum taat membayar pajak untuk bisa aktif kembali status pajak kendaraan bermotornya. Karena jika tidak, maka kendaraan yang lebih dari tujuh tahun tidak membayar pajak status kendaraannya akan dihapuskan,” jelas Dedi.
Program kedua, lanjut dia, bebas BBNKB II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua akan dibebaskan.
“Kami berharap, program ini dimanfaatkan warga Jabar khususnya agar kemudahan dan fasilitas dalam memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa nyaman dan aman,” imbuhnya.
Baca juga: Korlantas Usul Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Mulai Kapan?
Adapun syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Jabar diskon PKB adalah sebagai berikut.
Diskon PKB
Diskon PKB diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. dengan diskon ini, mereka hanya perlu membayar tiga tahun.
Pembebasan denda SWDKLLJ
Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun dibebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.